PM Nomor 4 Tahun 2023 mengatur tentang perubahan Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.
Perubahan pasal terkait Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi tersebut terdapat pada Pasal 1, Pasal 43, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 58, dan Pasal 61.
Hari Ini | |
Kemarin | |
Minggu Ini | |
Bulan Ini | |
Tahun Ini | |
Total |