Informasi Hukum

Penyelenggaraan Penyiaran
Diterbitkan pada : Kamis, 08 Desember 2022

Penyelenggaraan penyiaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, laut, atau antariksa dengan menggunakan Spektrum Frekuensi Radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

comments powered by Disqus
Biro Hukum Sekretariat Jenderal, Kementerian Komunikasi dan Informatika Gedung Utama Lantai V Kementerian Komunikasi dan Informatika Jln. Medan Merdeka Barat No. 9, 10110, Jakarta Pusat, Indonesia
(+62) 213811626