Infografis

Penyelenggaraan Penyiaran

Kamis, 08 Desember 2022Diterbitkan pada

Penyelenggaraan penyiaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, laut, atau antariksa dengan menggunakan Spektrum Frekuensi Radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

comments powered by Disqus