Penyelenggaraan penyiaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, laut, atau antariksa dengan menggunakan Spektrum Frekuensi Radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Hari Ini | |
Kemarin | |
Minggu Ini | |
Bulan Ini | |
Tahun Ini | |
Total |