Benchmarking Pengelola JDIH Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Pengelola JDIH Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kamis, 27 Juni 2024Diterbitkan pada
Jakarta, 27/06/2024 – Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika (JDIH Kemkominfo) telah menerima Kunjungan Kerja Tim Pengelola JDIH Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tanggal 27 Juni 2024, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta. Tujuan kunjungan ini adalah untuk melakukan knowledge sharing terkait pengelolaan JDIH di Kementerian Kominfo.
Kunjungan diterima oleh Lailah selaku Person in Charge (PIC) Dokumentasi Hukum dengan didampingi Voni Beatrix, Tim Pengelola JDIH Kemkominfo. Pada kesempatan ini, Tim Pengelola JDIH Kemkominfo menjelaskan terkait teknis pengelolaan JDIH Kemkominfo yang berlandaskan dasar hukum pengelolaan JDIH Kemkominfo antara lain: Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, SK Tim Pengelola Website JDIH Kemkominfo dan Keputusan Menteri Nomor 701 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Pengabsahan Salinan Produk Hukum.
Selanjutnya Lailah menyampaikan inovasi yang telah dilakukan oleh JDIH Kemkominfo, salah satunya adalah fitur tanda tangan elektronik pada manajemen Admin JDIH. Pembubuhan TTE pada Salinan Peraturan Menteri sebelumnya dilakukan melalui aplikasi Simaya, yang merupakan aplikasi persuratan di internal Kementerian Kominfo. Namun, sejak tahun 2023 proses pembubuhan TTE dilakukan dalam sistem Manajemen Admin JDIH, yang menjadi satu kesatuan dengan proses upload Salinan Peraturan Menteri.
Pada penghujung kegiatan, Tim Pengelola JDIH Kementerian Kominfo dan Pengelola JDIH PPATK saling memberikan masukan dan saran terkait pengelolaan JDIH di instansi masing-masing dengan harapan keduanya dapat mengoptimalkan pengelolaan JDIH di masa yang akan datang. (Lailah)