Berita

Semua Instansi Wajib Memenuhi Standar Pengelolaan JDIH Sesuai PM Kumham No. 8 Tahun 2019

Kamis, 09 Februari 2023Diterbitkan pada

Jakarta, 09/02/2022 Kominfo – “Setiap instansi wajib melakukan pengelolaan layanan dokumentasi dan informasi hukum berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.

Dalam peraturan tersebut sudah terang dan jelas penjabaran terkait standar pembuatan abstrak peraturan perundang-undangan, standar pengolahan dokumen dan informasi hukum serta standar laporan evaluasi pengelolaan JDIH”, demikian yang disampaikan Diden Priya Utama, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dalam Rapat Penyusunan Data Pokok Peraturan Perundang-undangan dan/atau Kebijakan Bidang Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.

Rapat yang dihadiri para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri dimaksud bertujuan untuk memberikan masukan terhadap pengembangan layanan JDIH yang dimilikinya. Dalam tataran praktik dan juga best practice, Lailah, Analis Hukum Muda Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan secara teknis pengelolaan JDIH di Kementerian Komunikasi dan Informatika yang selama ini sudah dijalankan dan telah mendapatkan penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai Pengelola JDIH Terbaik ke-2 (dua) tingkat Kementerian.

Alhamdulillah peserta rapat sangat antusias dan menyimak paparan para narasumber hingga acara selesai. Harapannya semoga masukan yang tersampaikan dalam rapat ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan layanan JDIH Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.

comments powered by Disqus