Jakarta, 02/09/2022 Kominfo – Biro
Hukum Kementerian Kominfo mengadakan pelatihan pembuatan abstrak untuk Tim
Pengelola JDIH Kementerian Kominfo. Pelatihan diselenggarakan di Hotel Santika
Premiere Kota Harapan Indah, Bekasi.
Pada kesempatan ini, Diden Priya Utama dan Robby Ferdyan dari Tim JDIHN Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) turut hadir sebagai narasumber. Tim
JDIHN memberikan materi terkait ketentuan pembuatan abstrak yang sesuai dengan Peraturan
Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar
Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
Kegiatan pelatihan
pembuatan abstrak peraturan perundang-undangan berjalan dengan lancar. Peserta
kegiatan sangat antusias dalam mempelajari terkait pengelolaan abstrak. Semoga
setelah pelatihan pembuatan abstrak ini, Tim Pengelola JDIH Kominfo dapat
membuat abstrak peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan yang
terdapat di Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar
Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.