Berita

Pelatihan Pembuatan Abstrak Peraturan Perundang-Undangan

Jumat, 02 September 2022Diterbitkan pada

Jakarta, 02/09/2022 Kominfo – Biro Hukum Kementerian Kominfo mengadakan pelatihan pembuatan abstrak untuk Tim Pengelola JDIH Kementerian Kominfo. Pelatihan diselenggarakan di Hotel Santika Premiere Kota Harapan Indah, Bekasi.

 

Pada kesempatan ini, Diden Priya Utama dan Robby Ferdyan dari Tim JDIHN Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) turut hadir sebagai narasumber. Tim JDIHN memberikan materi terkait ketentuan pembuatan abstrak yang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.

 

Kegiatan pelatihan pembuatan abstrak peraturan perundang-undangan berjalan dengan lancar. Peserta kegiatan sangat antusias dalam mempelajari terkait pengelolaan abstrak. Semoga setelah pelatihan pembuatan abstrak ini, Tim Pengelola JDIH Kominfo dapat membuat abstrak peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan yang terdapat di Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum. 

comments powered by Disqus