Berita

Biro Hukum Kementerian Kominfo Menyelenggarakan Konsinyering Tim Pengelola JDIH Di Lingkungan Kementerian Komunikasi Dan Informatika

Minggu, 10 Agustus 2014Diterbitkan pada

Jakarta, Rokum Kominfo – Pada tanggal 19 September 2014 Biro Hukum Kementerian Kominfo menyelenggarakan kegiatan Konsinyering Tim Pengelola JDIH di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika di Hotel Mercure, Padang.

Tujuan dari diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan dan keahlian anggota tim JDIH Kementerian Kominfo dalam pengelolaan dan pelayanan JDIH Kementerian Kominfo, khususnya terkait dengan aplikasi dan tampilan website JDIH Kementerian Kominfo.

Kegiatan ini dihadiri oleh 25 orang peserta yang sebagian besar merupakan anggota Tim JDIH Kementerian Kominfo yang mengelola JDIH di satuan kerjanya masing-masing, dengan 2 orang Narasumber dari BPHN yakni Bapak Pularjono selaku Kepala Sub Bidang Database dan Dokumentasi Hukum dan Bapak Diden Priya Utama selaku Teknisi IT JDIHN.

Dari hasil pemaparan para narasumber dapat diperoleh hal-hal yang penting antara lain terkait kebijaan JDIHN menuju integrasi untuk menghindari adanya bermacam-macam website yang mengelola dokumen hukum, proses pencarian data hukum yang sulit karena tersebar di berbagai alamat website. Kebijakan ini memiliki tujuan agar tidak ada lagi duplikasi pekerjaan di antara anggota jaringan dan bagi masyarakat cukup memanfaatkan satu pintu untuk memperoleh produk hukum. Selain itu, terkait dengan pengelolaan dokumentasi produk hukum yang ada di Kementerian Kominfo harus mengikuti ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 2 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum. Untuk standardiasi website, standard yang diberikan antara lain standard teknis nama domain, bandwith yang cukup, aplikasi open source, tampilan sederhana, mudah diakses, mudah dilihat, mempunyai informasi dasar penggunaan website dan profil instansi. Instrumen ini akan menciptakan keseragaman pengelolaan dokumentasi dan meningkatkan pelayanan publik dalam pemenuhan informasi hukum.

 Dengan memperhatikan masukan yang diperoleh dari paparan dan diskusi dengan para narasumber dan peserta konsinyering maka hal-hal yang dapat diimplementasikan pada website JDIH Kementerian Kominfo adalah pemutakhiran tampilan website sesuai dengan pola standar dan PERMENKUMHAM No. 2 Tahun 2013, menambahkan slot untuk Abstrak dan Katalog peraturan perundang-undangan dan produk hukum bidang komunikasi dan informatika, dengan sebelumnya menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Abstrak dan katalog Bagi Tim Pengelola JDIH Kementerian Kominfo. (Damanik)

comments powered by Disqus