Berita

Biro Hukum Kementerian Kominfo Menyelenggarakan Rapat Penyusunan Abstrak Peraturan Perundang-undangan Bidang Kominfo

Kamis, 30 Juli 2015Diterbitkan pada

Jakarta, Rokum Kominfo - Berdasarkan Surat Tugas Plt. Kepala Biro Hukum Nomor: 254/SJ.4/KP.01.06/7/2015 tanggal 1 Juli 2015 dan Surat Undangan Plt. Kepala Biro Hukum Nomor: 50/SJ.4/LT.03.01/7/2015 tanggal 1 Juli 2015, Biro Hukum Kementerian Kominfo telah mengadakan Rapat Penyusunan Abstrak Peraturan Perundang-undangan Bidang Kominfo bagi Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 7 Juli 2015 di Gedung Pustiknas Kemkominfo, Ciputat.

Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum, Ibu Bertiana Sari, SH, MBA, dan dihadiri oleh Para Anggota Tim Pengelola JDIH Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang merupakan perwakilan dari masing-masing satuan kerja di lingkungan Kementerian Kominfo dan perwakilan dari BPHN. Rapat merupakan tindak lanjut dari Bimbingan Teknis Penyusunan Katalog dan Abstrak Tim Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kominfo yang diselenggarakan pada tanggal 31 Maret s.d. 2 April 2015 di Gedung Pustiknas Kemkominfo, Ciputat.

 Prioritas penyusunan adalah penyelesaian pembuatan abstraksi beserta katalog Peraturan Menteri Kominfo Tahun 2011 s.d. Tahun 2015, dengan jumlah sebagai berikut:

No.

Tahun

Jumlah Peraturan Menteri

1

2015

  23 (s.d. bulan Juni)

2

2014

  42

3

2013

  33

4

2012

  45

5

2011

  27

       TOTAL

170 Peraturan Menteri

Penyusunan abstrak dipandu oleh Narasumber, Ibu Ninuk Arifah, Pustakawan Madya BPHN (Pusat JDIHN), Kementerian Hukum dan HAM. Berikut merupakan pemaparan singkat dari Narasumber: a.    Dalam pembuatan abstrak perlu ada perencanaan terkait berapa peraturan perundang-undangan yang akan dibuatkan abstrak dan sejauh mana perkembangan pembuatannya; b.    Abstrak pada dasarnya menjelaskan batang tubuh dari suatu peraturan perundang-undangan tetapi tidak menutup kemungkinan pembuatan abstrak dapat diambil dari lampiran peraturan perundang-undangan tersebut.

Terkait website JDIH Kementerian Kominfo, Bapak Pularjono, Anggota Tim Pengelolaan JDIH Kemkominfo sekaligus instruktur dari BPHN, menjelaskan bahwa untuk menghindari terjadinya duplikasi peraturan perundang-undangan pengelola JDIH cukup memasukkan (mengunggah) peraturan perundang-undangan dan produk hukum yang diterbitkan dan terkait dengan instansi yang bersangkutan, dalam hal ini Kementerian Kominfo dalam bidang komunikasi dan informatika. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya integrasi website JDIHN yang pada Agustus 2015 akan disosialisasikan dalam pertemuan Anggota dan Pusat JDIHN di Bandung. Selanjutnya Bapak Diden Priya Utama, Anggota Tim Pengelolaan JDIH sekaligus instruktur dari BPHN dan merupakan teknisi IT dari website JDIHN menjelaskan, terkait kolom pencarian agar disesuaikan dengan pola standar website yang diberikan oleh BPHN.

Pada rapat tersebut, masing-masing anggota Tim JDIH Kementerian Kominfo telah ditugaskan menyusun abstrak dan dapat menyelesaikan Abstrak Peraturan Menteri Kominfo Tahun 2015 dan Tahun 2014 yang berjumlah 65 peraturan menteri. Selanjutnya kepada anggota Tim dilakukan pembagian tugas untuk menyelesaikan abstrak Peraturan Menteri Kominfo Tahun 2013 sebanyak 33 peraturan menteri.

Abstrak-Abstrak Peraturan Menteri yang telah disusun, dikumpulkan, dan selanjutnya akan disampaikan kepada BPHN untuk diperiksa, dan abstrak yang telah diperiksa kemudian akan dimasukkan ke dalam website JDIH Kemkominfo dengan berkoordinasi dengan anggota tim JDIH perwakilan dari PDSI, Bapak Doni Marshall Rangga.

Bapak Doni Marshall Rangga, teknisi IT website JDIH Kementerian Kominfo, telah melakukan pemutakhiran website, yakni antara lain penambahan slot konten untuk Abstrak dan Katalog, serta penyempurnaan kolom pencarian sesuai arahan BPHN. (Damanik)

comments powered by Disqus