Kategori Produk Hukum
Daftar Inventarisasi Peraturan
Pencarian
E-Library
Perkara Hukum
Tautan
Sitemap
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2017 tanggal 8 November 2017

Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp 0,00 dan 50% Dari Tarif PNBP pada STMM dan BPPTIK persyaratan tata-cara
Kategori | Peraturan Menteri KOMINFO |
---|---|
Nomor/Tahun | 22/2017 |
Tanggal unggah | Senin, 18 Desember 2017 |
Diunduh sebanyak | 591 kali |
Katalog |
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2017, Tanggal 8 November 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp. 0,00 (Nol Rupiah) dan 50% (Lima Puluh Perseratus) Dari Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Sekolah Tinggi Multi Media dan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi.—Jakarta, 2017.
BN (1571): 11 hlm. TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - TARIF PNBP - STMM dan BPPTIK - PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP. 0,00 DAN 50%
PERMENKOMINFO
BIRO HUKUM
|
Abstraksi | Lihat Abstrak |
Produk Hukum Terkait

PERMENKOMINFO Nomor 14 Tahun 2013 tanggal 25 Maret 2013
Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Session Border Controller
PERMENKOMINFO Nomor 13 Tahun 2013 tanggal 25 Maret 2013
Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Media Resource Function