Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Tele[poni Dasar pada Jaringan Tetap Mobilitas Terbatas
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Tele[poni Dasar pada Jaringan Tetap Mobilitas Terbatas
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 13
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 21-04-2008  /  21-04-2008
Sumber

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka kinerja layanan dan kinerja jaringan yang tercantum dalam setiap izin penyelenggaraan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap mobilitas terbatas dinyatakan tidak berlaku dan wajib mengacu pada standar kualitas pelayanan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri ini.

- Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 21 April 2008.

- Lamp. : 2 Hlm.

Subjek JARINGAN TETAP MOBILITAS TERBATAS - STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

PERMENKOMINFO No. 27 Tahun 2012

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran