Konstitusional Review

Uji Materiil UU Penyiaran
Lembar Kerja Judicial Review
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan
Judul Uji Materiil UU Penyiaran
T.E.U. Badan Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan 26/PUU-XXII/2024
Jenis Peradilan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan MK
Tempat Peradilan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 21-03-2024
Sumber Mahkamah Konstitusi
Subjek Uji Materiil UU Penyiaran
Status Putusan Tetap
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Penyiaran
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
Deskripsi
Pemohon Syaefurrochman A.
Pemberi Keterangan Pemerintah dan DPR
Obyek Permohonan

Pasal yang dimohonkan:

Pasal 9 ayat (3) UU Penyiaran

“Masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.”

Batu Uji (UUD 1945):
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28 ayat (2)

Tingkat Penanganan Mahkamah Konstitusi
Keterangan Amar Putusan Perkara Nomor 26/PUU-XXII/2024 sebagai berikut:
“Mengadili: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.”

Pertimbangan Majelis Hakim MK pada intinya:
1. Permohonan Pemohon untuk menyamakan masa jabatan anggota KPI dengan masa jabatan anggota lembaga negara lain yang memiliki masa jabatan selama 5
(lima) tahun sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon adalah tidak tepat dan tidak dapat dikomparasikan begitu saja. Lembaga negara baik main state organ berdasarkan UUD 1945 maupun auxiliary state organ berdasarkan undang-undang dan yang berstatus constitutional importance, masing-masing memiliki desain kelembagaan serta fungsi yang berbeda-beda sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang yang mengaturnya. Perbedaan desain dan fungsi inilah yang
antara lain menyebabkan pembentuk undang-undang menetapkan masa jabatan yang berbeda-beda sebagai sebuah kebijakan hukum yang bersifat terbuka (open legal policy).
2. Sebagai perbandingan, perbedaan masa jabatan juga terdapat di Amerika Serikat (AS) dimana anggota DPR AS menjabat selama 2 (dua) tahun sedangkan anggota
Senat menjabat selama 6 (enam) tahun, sedangkan di Australia masa jabatan anggota DPR Australia selama 3 (tiga) tahun, sedangkan anggota Senat menjabat selama 6 (enam) tahun.
Pranala Eksternal Buka Pranala
Berkas Unduh Berkas