Konstitusional Review

utusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XIX/2021 Permohonan Pengujian Materiil Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi)

Lembar Kerja Judicial Review
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan/Yurisprudensi
Judul

utusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XIX/2021 Permohonan Pengujian Materiil Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi)

T.E.U. Badan Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan 13/PUU-XIX/2021
Jenis Peradilan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan MK
Tempat Peradilan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 29-06-2021
Sumber Mahkamah Konstitusi
Subjek Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengenai larangan produksi, pembuatan, penggadaan, penyebarluasan pornografi.
Status Putusan Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Pornografi
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
Deskripsi
Pemohon

Elok Dwi Kadja, S.H.

Pemberi Keterangan

DPR dan Pemerintah

Obyek Permohonan

Penjelasan Pasal 4 ayat (1)  UU Pornografi mengenai larangan produksi, pembuatan, penggadaan, penyebarluasan pornografi.

Tingkat Penanganan

Dicabut

Keterangan

Bahwa terhadap pencabutan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan terhadap penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali.

Pranala Eksternal Buka Pranala
Berkas Unduh Berkas