Konstitusional Review

Putusan Uji Materil atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Lembar Kerja Judicial Review
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan/Yurisprudensi
Judul

Putusan Uji Materil atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

T.E.U. Badan Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan 51/PUU-XVI/2018
Jenis Peradilan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan MK
Tempat Peradilan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 25-10-2018
Sumber Mahkamah Konstitusi
Subjek Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 (UU PERS)
Status Putusan Menyatakan permohonan Pemohon (Tidak Dapat Diterima)
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum PERS
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
Deskripsi
Pemohon

Ferdinand Halomoan Lumban Tobing SE (Pemohon)

Pemberi Keterangan

Permohonan Pengujian Undang-Undang di MK

Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :

  1. DPR RI
  2. Pemerintah RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika
Obyek Permohonan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

  1. Pasal 1 ayat (2): "Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lain yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi."
  2. Pasal 9 ayat (2): "Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia."
  3. Pasal 18 ayat (3): "Perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

terhadap Undang-Undang Dasar 1945:

  1. Pasal 27 ayat (2): "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghiudpan yang layak bagi kemanusiaan"
  2. Pasal 28D: "Setiap orang berhak atas pengakuan. jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama dihadapan hukum"
  3. Pasal 28F: "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia"
  4. Pasal 28I: "Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu."
  5. Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 4 yang menjamin hak konstitusional para pemohon untuk melakukan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. 
Tingkat Penanganan

Telah diputus dengan amar Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima;

yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2018, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Answar Usman (Ketua merangkap anggota), Aswanto, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams (Anggota).

Keterangan -
Pranala Eksternal Buka Pranala
Berkas Unduh Berkas