Berita

BPHN Sebagai Pusat JDIHN Akan Menerapkan Kebijakan Integrasi Website JDIHN

Kamis, 30 Juli 2015Diterbitkan pada

Jakarta, Rokum Kominfo - Berdasarkan undangan Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM Nomor PHN4-UM.04.01-27 tanggal 1 Juni perwakilan Biro Hukum Kementerian Kominfo telah menghadiri Workshop Pengembangan Integrasi Website JDIHN pada tanggal 12 Juni 2015 yang diselenggarakan di Aula BPHN Lt. 4, Cililitan, Jakarta.

Workshop dibuka oleh Kepala BPHN Bapak Drs. Budi Wihardja, M.Si. Workshop memiliki tujuan untuk menyosialisasikan maksud dan tujuan Kebijakan Pengembangan Integrasi Website JDIHN.

Program integrasi website JDIHN merupakan bagian dari pengembangan JDIHN yang bertujuan untuk mewujudkan suatu database peraturan perundang-undangan yang terintegrasi, secara sederhananya database/website masing-masing Kementerian/LPNK, Perguruan Tinggi, dan Pemerintah Daerah  (Anggota JDIHN) diintegrasikan ke dalam satu database/website BPHN (Pusat JDIHN). Upaya pengembangan integrasi website JDIHN ini dilaksanakan dengan harapan bagi pengelola dokumentasi dan informasi hukum, sistem integrasi website ini akan menghilangkan tumpang tindih pekerjaan di antara Anggota JDIHN dalam meng-upload peraturan perundang-undangan yang sama, sedangkan bagi masyarakat umum, diharapkan akan lebih efektif dan efisien dikarenakan masyarakat sebagai pencari informasi hukum cukup memanfaatkan satu pintu untuk mencari dan menemukan berbagai produk/informasi hukum yang dikelola oleh JDIHN.

Dasar hukum dari kebijakan pengembangan integrasi website JDIHN ini adalah ketentuan Pasal 10 ayat 2b Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, yang menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugasnya setiap Anggota JDIHN membangun sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website Pusat JDIHN. Hal yang telah BPHN laksanakan dalam kaitannya dengan integrasi website ini adalah masih berupa penambahan link Anggota JDIHN di dalam website BPHN.

Program pengembangan integrasi website JDIHN ini didasarkan pada blueprint dan roadmap dengan penerapan aplikasi yang diusahakan untuk tidak membebani Anggota JDIHN, integrasi akan berlangsung dalam kurun waktu 3 tahun dimulai dari tahun 2015 dan dilaksanakan secara bertahap. Untuk tahap awal, akan dilakukan integrasi terbatas yaitu meliputi Anggota JDIHN dari Kementerian/LPNK sebagai pilot project, kemudian dilanjutkan kepada Anggota JDIHN di tingkat Provinsi (Pemda Tingkat I). Pada tahun ketiga diharapkan semua website Anggota JDIHN termasuk dari Kabupaten/Kota sudah terintegrasi.

Adapun Rencana Kerja BPHN sebagai Pusat JDIHN dalam rangka mewujudkan kebijakan pengembangan integrasi website JDIHN, adalah Penambahan server khusus untuk website Pusat JDIHN; Penggunaan alamat website tersendiri yaitu www.jdihn.go.id, yang terpisah dengan website BPHN (www.bphn.go.id); Melakukan sosialisasi kepada Anggota JDIHN yang belum siap melakukan integrasi atau yang sama sekali belum memiliki website; dan Melaksanakan Bimtek Penerapan Aplikasi Integrasi Website bagi Anggota JDIHN yang telah memiliki website atau sudah siap mengikuti integrasi website JDIH.

Tindak lanjut dari acara ini adalah acara Bimbingan Teknis Penerapan Aplikasi Integrasi Website JDIH yang akan diselenggarakan di Bandung pada tanggal 17 s.d. 19 Agustus 2015. (Damanik)

comments powered by Disqus