bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, tertib manajemen Aparatur Sipil Negara, tata kelola administrasi, dan penyelenggaraan penyiaran publik pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia;
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik lndonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4487);
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4487) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 3 dan angka 9 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Siaran, Penyiaran, Penyiaran Televisi, Siaran Iklan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
3. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia yang selanjutnya disebut TVRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan Penyiaran Televisi, dengan menggunakan spektrtrm frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya.
4. Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada negara sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai Penyiaran publik yang akan dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat.
5. Dewan Pengawas adalah organ Lembaga Penyiaran Publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur Lembaga Penyiaran Publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan Lembaga Penyiaran Publik.
6. Dewan Direksi adalah unsur pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik.
7. Pengawasan Intern adalah pengawasan administrasi, keuangan, dan operasional di dalam Lembaga Penyiaran Publik.
8. Penyelenggara Siaran adalah stasiun Penyiaran yang menyelenggarakan Siaran lokal, regional, nasional, dan internasional.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Dewan Pengawas mempunyai tugas:
a. menetapkan kebijakan umum, rencana strategis, kebijakan Penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan sesuai dengan arah dan tujuan Penyiaran;
b. mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta independensi dan netralitas Siaran;
c. melakukan seleksi terhadap calon anggota Dewan Direksi dengan membentuk panitia seleksi;
d. mengangkat dan menetapkan Dewan Direksi;
e. menetapkan salah seorang anggota Dewan Direksi sebagai Direktur Utama;
f. menetapkan pembagian tugas setiap direktur;
g. melakukan penilaian kinerja Dewan Direksi; dan
h. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) Dewan Pengawas dalam melakukan penilaian kinerja Dewan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta berdasarkan indikator kinerja yang terukur dan formulasi penilaian yang telah disepakati bersama antara Dewan Pengawas dan Dewan Direksi.
3. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Dewan Direksi mempunyai tugas:
a. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas yang meliputi kebijakan umum, rencana strategis, kebijakan Penyiaran, serta rencana keda dan anggaran tahunan;
b. memimpin dan mengelola TVRI sesuai dengan tujuan TVRI berdasarkan prinsip tata kelola yang baik dan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna;
c. menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional lembaga dan operasional Penyiaran;
d. mengadakan dan memelihara pembukuan serta administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
e. menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala;
f. membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. mewakili lembaga di dalam dan di luar pengadilan; dan
h. menjalin kerja sama dengan lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a minimal memuat:
a. evaluasi pelaksanaan rencana strategis sebelumnya;
b. posisi TVRI;
c. asumsi yang dipakai dalam pen)rusunan rencana strategis; dan
d. penetapan sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja rencana strategis beserta keterkaitan antarunsur tersebut.
(3) Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan rencana strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Rencana strategis yang disusun oleh Dewan Direksi diajukan kepada Dewan Pengawas untuk ditetapkan.
(5) Rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengawas disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/kepala badan perencanaan pembangunan nasional, dengan tembusan kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait.
(6) Rencana strategis dipublikasikan pada portal TVRI.
4. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Satuan Pengawasan Intern bertugas melakukan Pengawasan Intern keuangan dan operasional lainnya serta melaporkan temuannya kepada Direktur Utama.
(2) Satuan Pengawasan Intern dipimpin oleh seorang kepala yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
5. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berburiyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas operasional, TVRI dapat membentuk pusat dan sejumlah perwakilan TVRI di luar negeri.
(2) Pusat merupakan unsur penunjang kegiatan operasional yang dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(3) Perwakilan TVRI di luar negeri yaitu koresponden.
6. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Dewan Pengawas ditetapkan oleh Presiden atas usul Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara terbuka atas masukan dari pemerintah dan/atau masyarakat.
(2) Masa kerja Dewan Pengawas adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
(3) Anggota Dewan Direksi diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
(4) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan kepala stasiun TVRI, kepala satuan Pengawasan Intern, kepala pusat, pejabat lainnya, dan pegawai di lingkungan TVRI dilaksanakan oleh Direktur Utama.
(5) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan oleh Direktur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan TVRI dilaksanakan setelah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan Pegawai Negeri Sipil.
(6) Delegasi kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Aparatur Sipil Negara.
7. Ketentuan huruf j Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas adalah warga negara Indonesia yang:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
e. berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
f. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
g. memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman di bidang Penyiaran publik;
h. tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya;
i. tidak memiliki jabatan rangkap; dan
j. bukan anggota atau bukan pengurus partai politik.
8. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Anggota Dewan Pengawas berhenti apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. dikenai sanksi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Presiden apabila:
a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
c. terlibat dalam tindakan yang merugikan TVRI.
(3) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Presiden atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia apabila tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau berhalangan tetap.
(4) Dalam hal anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Presiden menetapkan anggota Dewan Pengawas pengganti.
(5) Anggota Dewan Pengawas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh Dewan Perwakilan Ralqyat Republik Indonesia dari calon anggota Dewan Pengawas urutan peringkat berikutnya pada hasil pemilihan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia.
(6) Masa jabatan anggota Dewan Pengawas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir sampai dengan periode masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang digantikan.
9. Ketentuan huruf j Pasal 22 di:ubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Direksi adalah warga negara Indonesia yang:
a. bertakwa kepada Ttrhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
e. berpendidikan sarjana;
f. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
g. memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman dalam bidang Penyiaran publik, kecuali bidang tugas tertentu dalam pengelolaan Penyiaran;
h. tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya;
i. tidak memiliki jabatan lain; dan
j. bukan anggota atau bukan pengurus partai politik.
10. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Dalam mengangkat anggota Dewan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Dewan Pengawas membentuk panitia seleksi yang bekerja secara profesional dan independen.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur anggota Dewan Pengawas, unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, kementerian/lembaga terkait, dan unsur masyarakat.
(3) Panitia seleksi dipilih, diangkat, dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengawas.
(4) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan seleksi terhadap calon anggota Dewan Direksi dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, pendidikan, rekam jejak, dan integritas.
(5) Calon anggota Dewan Direksi terpilih diangkat melalui keputusan Dewan Pengawas.
11. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal24
(1) Anggota Dewan Direksi TVRI diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(2) Anggota Dewan Direksi berhenti apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. dikenai sanksi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(3) Anggota Dewan Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Dewan Pengawas sesuai tata cara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila:
a. tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. terlibat dalam tindakan yang merugikan TVRI;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan/atau
e. berhalangan tetap.
(4) Pemberhentian Dewan Direksi sebelum habis masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Presiden.
(5) Dalam hal anggota Dewan Direksi berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), Dewan Pengawas menetapkan keputusan pemberhentian dan keputusan pengangkatan anggota Dewan Direksi pengganti.
(6) Ketentuan Pasal 23 berlaku mutatis mutandis terhadap pengangkatan anggota Dewan Direksi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Masa jabatan anggota Dewan Direksi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir sampai dengan periode masa jabatan anggota Dewan Direksi yang digantikan.
12. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Keputusan Dewan Pengawas ditetapkan secara kolegial melalui sidang Dewan Pengawas.
(2) Sidang Dewan Pengawas harus memenuhi kuorum.
(3) Keputusan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengawas.
(4) Tata cara pelaksanaan sidang Dewan Pengawas dan pembentukan keputusan Dewan Pengawas disusun oleh Dewan Pengawas dan ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengawas.
13. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai 'berikut:
Pasal 27
(1) Pengelolaan TVRI dilakukan oleh Dewan Direksi secara kolegial dengan dipimpin oleh Direktur Utama.
(2) Pengambilan keputusan dilakukan melalui rapat Dewan Direksi dan ditetapkan oleh Direktur Utama.
(3) Tata cara pelaksanaan rapat Dewan Direksi dan pembentukan keputusan Dewan Direksi disusun oleh Dewan Direksi dan ditetapkan oleh Direktur Utama.
(4) Selain Dewan Direksi, pihak lain manapun dilarang turut campur dalam operasional TVRI.
14. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
(1) TVRI memiliki sumber pendanaan yang berasal dari:
a. Iuran Penyiaran;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. sumbangan masyarakat;
d. Siaran lklan; dan
e. usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan Penyiaran.
(2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan penerimaan negara yang dikelola secara transparan untuk mendanai TVRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
15. Pasal 35 dihapus.
16. Pasal 36 dihapus
17. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
(1) Dewan Direksi men5rusun dan menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengawas kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dengan tembusan kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait.
(2) Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan rencana kerja dan anggararl tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perutndang-undangan.
18. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
(1) Tahun buku TVRI merupakan tahun anggaran negara.
(2) Laporan tahunan TVRI minimal memuat:
a. laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja serta hasil yang telah dicapai;
b. permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana kerja; dan
c. perhitungan tahunan yang terdiri atas neraca, perhitungan penerimaan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahan kekayaan.
(3) Laporan tahunan TVRI ditandatangani oleh Dewan Direksi dan Dewan Pengawas untuk disampaikan kepada Presiden dengan tembusan kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia dan Menteri.
(4) Laporan tahunan TVRI dipublikasikan pada portal TVRI.
19. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
(1) Pegawai TVRI terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Pengelolaan pegawai TVRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
Kewenangan untuk melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan kepala stasiun TVRI, kepala satuan Pengawasan Intern, kepala pusat, pejabat lainnya, dan pegawai di lingkungan TVRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (a) dilaksanakan oleh direktur yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 44A dan Pasal 44B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44A
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan TVRI masih tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
b. Selama pendelegasian kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan TVRI belum ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6), kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan TVRI dilakukan oleh Menteri.
Pasal 44B
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan kepala stasiun TVRI, kepala satuan Pengawasan Intern, kepala pusat, pejabat lainnya, dan pegawai di lingkungan TVRI harus disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Siaran, Penyiaran, Penyiaran Televisi, Siaran Iklan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia yang selanjutnya disebut TVRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan Penyiaran Televisi, dengan menggunakan spektrtrm frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya.
Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada negara sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai Penyiaran publik yang akan dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat.
Dewan Pengawas adalah organ Lembaga Penyiaran Publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur Lembaga Penyiaran Publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan Lembaga Penyiaran Publik.
Dewan Direksi adalah unsur pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik.
Pengawasan Intern adalah pengawasan administrasi, keuangan, dan operasional di dalam Lembaga Penyiaran Publik.
Penyelenggara Siaran adalah stasiun Penyiaran yang menyelenggarakan Siaran lokal, regional, nasional, dan internasional.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
2 Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
Dewan Pengawas mempunyai tugas:
menetapkan kebijakan umum, rencana strategis, kebijakan Penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan sesuai dengan arah dan tujuan Penyiaran;
mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta independensi dan netralitas Siaran;
melakukan seleksi terhadap calon anggota Dewan Direksi dengan membentuk panitia seleksi;
mengangkat dan menetapkan Dewan Direksi;
menetapkan salah seorang anggota Dewan Direksi sebagai Direktur Utama;
menetapkan pembagian tugas setiap direktur;
melakukan penilaian kinerja Dewan Direksi; dan
melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Dewan Pengawas dalam melakukan penilaian kinerja Dewan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta berdasarkan indikator kinerja yang terukur dan formulasi penilaian yang telah disepakati bersama antara Dewan Pengawas dan Dewan Direksi.
3 Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
Dewan Direksi mempunyai tugas:
melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas yang meliputi kebijakan umum, rencana strategis, kebijakan Penyiaran, serta rencana keda dan anggaran tahunan;
memimpin dan mengelola TVRI sesuai dengan tujuan TVRI berdasarkan prinsip tata kelola yang baik dan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna;
menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional lembaga dan operasional Penyiaran;
mengadakan dan memelihara pembukuan serta administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala;
membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mewakili lembaga di dalam dan di luar pengadilan; dan
menjalin kerja sama dengan lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri.
Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a minimal memuat:
evaluasi pelaksanaan rencana strategis sebelumnya;
posisi TVRI;
asumsi yang dipakai dalam pen)rusunan rencana strategis; dan
penetapan sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja rencana strategis beserta keterkaitan antarunsur tersebut.
Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan rencana strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana strategis yang disusun oleh Dewan Direksi diajukan kepada Dewan Pengawas untuk ditetapkan.
Rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengawas disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/kepala badan perencanaan pembangunan nasional, dengan tembusan kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait.
Rencana strategis dipublikasikan pada portal TVRI.
4 Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
Satuan Pengawasan Intern bertugas melakukan Pengawasan Intern keuangan dan operasional lainnya serta melaporkan temuannya kepada Direktur Utama.
Satuan Pengawasan Intern dipimpin oleh seorang kepala yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
5 Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berburiyi sebagai berikut
Untuk mendukung pelaksanaan tugas operasional, TVRI dapat membentuk pusat dan sejumlah perwakilan TVRI di luar negeri.
Pusat merupakan unsur penunjang kegiatan operasional yang dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
Perwakilan TVRI di luar negeri yaitu koresponden.
6 Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
Dewan Pengawas ditetapkan oleh Presiden atas usul Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara terbuka atas masukan dari pemerintah dan/atau masyarakat.
Masa kerja Dewan Pengawas adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
Anggota Dewan Direksi diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan kepala stasiun TVRI, kepala satuan Pengawasan Intern, kepala pusat, pejabat lainnya, dan pegawai di lingkungan TVRI dilaksanakan oleh Direktur Utama.
Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan oleh Direktur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan TVRI dilaksanakan setelah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan Pegawai Negeri Sipil.
Delegasi kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Aparatur Sipil Negara.
7 Ketentuan huruf j Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas adalah warga negara Indonesia yang:
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;
sehat jasmani dan rohani;
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman di bidang Penyiaran publik;
tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya;
tidak memiliki jabatan rangkap; dan
bukan anggota atau bukan pengurus partai politik.
8 Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
Anggota Dewan Pengawas berhenti apabila:
meninggal dunia;
mengundurkan diri; atau
dikenai sanksi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Presiden apabila:
tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
terlibat dalam tindakan yang merugikan TVRI.
Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Presiden atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia apabila tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau berhalangan tetap.
Dalam hal anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Presiden menetapkan anggota Dewan Pengawas pengganti.
Anggota Dewan Pengawas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh Dewan Perwakilan Ralqyat Republik Indonesia dari calon anggota Dewan Pengawas urutan peringkat berikutnya pada hasil pemilihan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia.
Masa jabatan anggota Dewan Pengawas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir sampai dengan periode masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang digantikan.
9 Ketentuan huruf j Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Direksi adalah warga negara Indonesia yang:
bertakwa kepada Ttrhan Yang Maha Esa;
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
sehat jasmani dan rohani;
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
berpendidikan sarjana;
mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman dalam bidang Penyiaran publik, kecuali bidang tugas tertentu dalam pengelolaan Penyiaran;
tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya;
tidak memiliki jabatan lain; dan
bukan anggota atau bukan pengurus partai politik.
10 Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
Dalam mengangkat anggota Dewan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Dewan Pengawas membentuk panitia seleksi yang bekerja secara profesional dan independen.
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur anggota Dewan Pengawas, unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, kementerian/lembaga terkait, dan unsur masyarakat.
Panitia seleksi dipilih, diangkat, dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengawas.
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan seleksi terhadap calon anggota Dewan Direksi dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, pendidikan, rekam jejak, dan integritas.
Calon anggota Dewan Direksi terpilih diangkat melalui keputusan Dewan Pengawas.
11 Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
Anggota Dewan Direksi TVRI diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Anggota Dewan Direksi berhenti apabila:
meninggal dunia;
mengundurkan diri; atau
dikenai sanksi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Anggota Dewan Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Dewan Pengawas sesuai tata cara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila:
tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan;
terlibat dalam tindakan yang merugikan TVRI;
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan/atau
berhalangan tetap.
Pemberhentian Dewan Direksi sebelum habis masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Presiden.
Dalam hal anggota Dewan Direksi berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), Dewan Pengawas menetapkan keputusan pemberhentian dan keputusan pengangkatan anggota Dewan Direksi pengganti.
Ketentuan Pasal 23 berlaku mutatis mutandis terhadap pengangkatan anggota Dewan Direksi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Masa jabatan anggota Dewan Direksi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir sampai dengan periode masa jabatan anggota Dewan Direksi yang digantikan.
12 Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
Keputusan Dewan Pengawas ditetapkan secara kolegial melalui sidang Dewan Pengawas.
Sidang Dewan Pengawas harus memenuhi kuorum.
Keputusan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengawas.
Tata cara pelaksanaan sidang Dewan Pengawas dan pembentukan keputusan Dewan Pengawas disusun oleh Dewan Pengawas dan ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengawas.
13 Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
Pengelolaan TVRI dilakukan oleh Dewan Direksi secara kolegial dengan dipimpin oleh Direktur Utama.
Pengambilan keputusan dilakukan melalui rapat Dewan Direksi dan ditetapkan oleh Direktur Utama.
Tata cara pelaksanaan rapat Dewan Direksi dan pembentukan keputusan Dewan Direksi disusun oleh Dewan Direksi dan ditetapkan oleh Direktur Utama.
Selain Dewan Direksi, pihak lain manapun dilarang turut campur dalam operasional TVRI.
14 Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
TVRI memiliki sumber pendanaan yang berasal dari:
Iuran Penyiaran;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
sumbangan masyarakat;
Siaran lklan; dan
usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan Penyiaran.
Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan penerimaan negara yang dikelola secara transparan untuk mendanai TVRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
15 Pasal 35 dihapus
16 Pasal 36 dihapus
17 Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
Dewan Direksi men5rusun dan menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengawas kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dengan tembusan kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait.
Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan rencana kerja dan anggararl tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perutndang-undangan.
18 Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
Tahun buku TVRI merupakan tahun anggaran negara.
Laporan tahunan TVRI minimal memuat:
laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja serta hasil yang telah dicapai;
permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana kerja; dan
perhitungan tahunan yang terdiri atas neraca, perhitungan penerimaan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahan kekayaan.
Laporan tahunan TVRI ditandatangani oleh Dewan Direksi dan Dewan Pengawas untuk disampaikan kepada Presiden dengan tembusan kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia dan Menteri.
Laporan tahunan TVRI dipublikasikan pada portal TVRI.
19 Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
Pegawai TVRI terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pengelolaan pegawai TVRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20 Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
Kewenangan untuk melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan kepala stasiun TVRI, kepala satuan Pengawasan Intern, kepala pusat, pejabat lainnya, dan pegawai di lingkungan TVRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (a) dilaksanakan oleh direktur yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21 Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 2 dua pasal yakni Pasal 44A dan Pasal 44B sehingga berbunyi sebagai berikut
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
Pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan TVRI masih tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Selama pendelegasian kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan TVRI belum ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6), kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan TVRI dilakukan oleh Menteri.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan kepala stasiun TVRI, kepala satuan Pengawasan Intern, kepala pusat, pejabat lainnya, dan pegawai di lingkungan TVRI harus disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 4 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA\N\N\N
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
menimbang
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, tertib manajemen Aparatur Sipil Negara, tata kelola administrasi, dan penyelenggaraan penyiaran publik pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia;
mengingat
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik lndonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4487);
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4487) diubah sebagai berikut:
1 Ketentuan angka 3 dan angka 9 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Siaran, Penyiaran, Penyiaran Televisi, Siaran Iklan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia yang selanjutnya disebut TVRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan Penyiaran Televisi, dengan menggunakan spektrtrm frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya.
Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada negara sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai Penyiaran publik yang akan dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat.
Dewan Pengawas adalah organ Lembaga Penyiaran Publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur Lembaga Penyiaran Publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan Lembaga Penyiaran Publik.
Dewan Direksi adalah unsur pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik.
Pengawasan Intern adalah pengawasan administrasi, keuangan, dan operasional di dalam Lembaga Penyiaran Publik.
Penyelenggara Siaran adalah stasiun Penyiaran yang menyelenggarakan Siaran lokal, regional, nasional, dan internasional.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
2 Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
Pasal 7
Dewan Pengawas mempunyai tugas:
menetapkan kebijakan umum, rencana strategis, kebijakan Penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan sesuai dengan arah dan tujuan Penyiaran;
mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta independensi dan netralitas Siaran;
melakukan seleksi terhadap calon anggota Dewan Direksi dengan membentuk panitia seleksi;
mengangkat dan menetapkan Dewan Direksi;
menetapkan salah seorang anggota Dewan Direksi sebagai Direktur Utama;
menetapkan pembagian tugas setiap direktur;
melakukan penilaian kinerja Dewan Direksi; dan
melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Dewan Pengawas dalam melakukan penilaian kinerja Dewan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta berdasarkan indikator kinerja yang terukur dan formulasi penilaian yang telah disepakati bersama antara Dewan Pengawas dan Dewan Direksi.
3 Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
Pasal 11
Dewan Direksi mempunyai tugas:
melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas yang meliputi kebijakan umum, rencana strategis, kebijakan Penyiaran, serta rencana keda dan anggaran tahunan;
memimpin dan mengelola TVRI sesuai dengan tujuan TVRI berdasarkan prinsip tata kelola yang baik dan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna;
menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional lembaga dan operasional Penyiaran;
mengadakan dan memelihara pembukuan serta administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala;
membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mewakili lembaga di dalam dan di luar pengadilan; dan
menjalin kerja sama dengan lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri.
Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a minimal memuat:
evaluasi pelaksanaan rencana strategis sebelumnya;
posisi TVRI;
asumsi yang dipakai dalam pen)rusunan rencana strategis; dan
penetapan sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja rencana strategis beserta keterkaitan antarunsur tersebut.
Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan rencana strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana strategis yang disusun oleh Dewan Direksi diajukan kepada Dewan Pengawas untuk ditetapkan.
Rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengawas disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/kepala badan perencanaan pembangunan nasional, dengan tembusan kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait.
Rencana strategis dipublikasikan pada portal TVRI.
4 Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
Pasal 15
Satuan Pengawasan Intern bertugas melakukan Pengawasan Intern keuangan dan operasional lainnya serta melaporkan temuannya kepada Direktur Utama.
Satuan Pengawasan Intern dipimpin oleh seorang kepala yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
5 Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berburiyi sebagai berikut
Pasal 16
Untuk mendukung pelaksanaan tugas operasional, TVRI dapat membentuk pusat dan sejumlah perwakilan TVRI di luar negeri.
Pusat merupakan unsur penunjang kegiatan operasional yang dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
Perwakilan TVRI di luar negeri yaitu koresponden.
6 Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
Pasal 19
Dewan Pengawas ditetapkan oleh Presiden atas usul Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara terbuka atas masukan dari pemerintah dan/atau masyarakat.
Masa kerja Dewan Pengawas adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
Anggota Dewan Direksi diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan kepala stasiun TVRI, kepala satuan Pengawasan Intern, kepala pusat, pejabat lainnya, dan pegawai di lingkungan TVRI dilaksanakan oleh Direktur Utama.
Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan oleh Direktur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan TVRI dilaksanakan setelah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan Pegawai Negeri Sipil.
Delegasi kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Aparatur Sipil Negara.
7 Ketentuan huruf j Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
Pasal 20
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas adalah warga negara Indonesia yang:
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;
sehat jasmani dan rohani;
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman di bidang Penyiaran publik;
tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya;
tidak memiliki jabatan rangkap; dan
bukan anggota atau bukan pengurus partai politik.
8 Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
Pasal 21
Anggota Dewan Pengawas berhenti apabila:
meninggal dunia;
mengundurkan diri; atau
dikenai sanksi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Presiden apabila:
tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
terlibat dalam tindakan yang merugikan TVRI.
Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Presiden atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia apabila tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau berhalangan tetap.
Dalam hal anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Presiden menetapkan anggota Dewan Pengawas pengganti.
Anggota Dewan Pengawas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh Dewan Perwakilan Ralqyat Republik Indonesia dari calon anggota Dewan Pengawas urutan peringkat berikutnya pada hasil pemilihan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia.
Masa jabatan anggota Dewan Pengawas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir sampai dengan periode masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang digantikan.
9 Ketentuan huruf j Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
Pasal 22
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Direksi adalah warga negara Indonesia yang:
bertakwa kepada Ttrhan Yang Maha Esa;
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
sehat jasmani dan rohani;
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
berpendidikan sarjana;
mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman dalam bidang Penyiaran publik, kecuali bidang tugas tertentu dalam pengelolaan Penyiaran;
tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya;
tidak memiliki jabatan lain; dan
bukan anggota atau bukan pengurus partai politik.
10 Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
Pasal 23
Dalam mengangkat anggota Dewan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Dewan Pengawas membentuk panitia seleksi yang bekerja secara profesional dan independen.
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur anggota Dewan Pengawas, unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, kementerian/lembaga terkait, dan unsur masyarakat.
Panitia seleksi dipilih, diangkat, dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengawas.
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan seleksi terhadap calon anggota Dewan Direksi dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, pendidikan, rekam jejak, dan integritas.
Calon anggota Dewan Direksi terpilih diangkat melalui keputusan Dewan Pengawas.
11 Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
Pasal24
Anggota Dewan Direksi TVRI diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Anggota Dewan Direksi berhenti apabila:
meninggal dunia;
mengundurkan diri; atau
dikenai sanksi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Anggota Dewan Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Dewan Pengawas sesuai tata cara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila:
tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan;
terlibat dalam tindakan yang merugikan TVRI;
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan/atau
berhalangan tetap.
Pemberhentian Dewan Direksi sebelum habis masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Presiden.
Dalam hal anggota Dewan Direksi berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), Dewan Pengawas menetapkan keputusan pemberhentian dan keputusan pengangkatan anggota Dewan Direksi pengganti.
Ketentuan Pasal 23 berlaku mutatis mutandis terhadap pengangkatan anggota Dewan Direksi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Masa jabatan anggota Dewan Direksi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir sampai dengan periode masa jabatan anggota Dewan Direksi yang digantikan.
12 Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
Pasal 26
Keputusan Dewan Pengawas ditetapkan secara kolegial melalui sidang Dewan Pengawas.
Sidang Dewan Pengawas harus memenuhi kuorum.
Keputusan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengawas.
Tata cara pelaksanaan sidang Dewan Pengawas dan pembentukan keputusan Dewan Pengawas disusun oleh Dewan Pengawas dan ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengawas.
13 Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
Pasal 27
Pengelolaan TVRI dilakukan oleh Dewan Direksi secara kolegial dengan dipimpin oleh Direktur Utama.
Pengambilan keputusan dilakukan melalui rapat Dewan Direksi dan ditetapkan oleh Direktur Utama.
Tata cara pelaksanaan rapat Dewan Direksi dan pembentukan keputusan Dewan Direksi disusun oleh Dewan Direksi dan ditetapkan oleh Direktur Utama.
Selain Dewan Direksi, pihak lain manapun dilarang turut campur dalam operasional TVRI.
14 Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
Pasal 34
TVRI memiliki sumber pendanaan yang berasal dari:
Iuran Penyiaran;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
sumbangan masyarakat;
Siaran lklan; dan
usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan Penyiaran.
Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan penerimaan negara yang dikelola secara transparan untuk mendanai TVRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
15 Pasal 35 dihapus
16 Pasal 36 dihapus
17 Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
Pasal 37
Dewan Direksi men5rusun dan menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengawas kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dengan tembusan kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait.
Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan rencana kerja dan anggararl tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perutndang-undangan.
18 Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
Pasal 40
Tahun buku TVRI merupakan tahun anggaran negara.
Laporan tahunan TVRI minimal memuat:
laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja serta hasil yang telah dicapai;
permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana kerja; dan
perhitungan tahunan yang terdiri atas neraca, perhitungan penerimaan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahan kekayaan.
Laporan tahunan TVRI ditandatangani oleh Dewan Direksi dan Dewan Pengawas untuk disampaikan kepada Presiden dengan tembusan kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia dan Menteri.
Laporan tahunan TVRI dipublikasikan pada portal TVRI.
19 Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
Pasal 41
Pegawai TVRI terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pengelolaan pegawai TVRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20 Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
Pasal 42
Kewenangan untuk melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan kepala stasiun TVRI, kepala satuan Pengawasan Intern, kepala pusat, pejabat lainnya, dan pegawai di lingkungan TVRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (a) dilaksanakan oleh direktur yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21 Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 2 dua pasal yakni Pasal 44A dan Pasal 44B sehingga berbunyi sebagai berikut
Pasal 44A
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
Pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan TVRI masih tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Selama pendelegasian kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan TVRI belum ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6), kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan TVRI dilakukan oleh Menteri.
Pasal 44B
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan kepala stasiun TVRI, kepala satuan Pengawasan Intern, kepala pusat, pejabat lainnya, dan pegawai di lingkungan TVRI harus disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4487) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 3 dan angka 9 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Siaran, Penyiaran, Penyiaran Televisi, Siaran Iklan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
3. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia yang selanjutnya disebut TVRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan Penyiaran Televisi, dengan menggunakan spektrtrm frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya.
4. Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada negara sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai Penyiaran publik yang akan dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat.
5. Dewan Pengawas adalah organ Lembaga Penyiaran Publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur Lembaga Penyiaran Publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan Lembaga Penyiaran Publik.
6. Dewan Direksi adalah unsur pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik.
7. Pengawasan Intern adalah pengawasan administrasi, keuangan, dan operasional di dalam Lembaga Penyiaran Publik.
8. Penyelenggara Siaran adalah stasiun Penyiaran yang menyelenggarakan Siaran lokal, regional, nasional, dan internasional.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Dewan Pengawas mempunyai tugas:
a. menetapkan kebijakan umum, rencana strategis, kebijakan Penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan sesuai dengan arah dan tujuan Penyiaran;
b. mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta independensi dan netralitas Siaran;
c. melakukan seleksi terhadap calon anggota Dewan Direksi dengan membentuk panitia seleksi;
d. mengangkat dan menetapkan Dewan Direksi;
e. menetapkan salah seorang anggota Dewan Direksi sebagai Direktur Utama;
f. menetapkan pembagian tugas setiap direktur;
g. melakukan penilaian kinerja Dewan Direksi; dan
h. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) Dewan Pengawas dalam melakukan penilaian kinerja Dewan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta berdasarkan indikator kinerja yang terukur dan formulasi penilaian yang telah disepakati bersama antara Dewan Pengawas dan Dewan Direksi.
3. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Dewan Direksi mempunyai tugas:
a. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas yang meliputi kebijakan umum, rencana strategis, kebijakan Penyiaran, serta rencana keda dan anggaran tahunan;
b. memimpin dan mengelola TVRI sesuai dengan tujuan TVRI berdasarkan prinsip tata kelola yang baik dan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna;
c. menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional lembaga dan operasional Penyiaran;
d. mengadakan dan memelihara pembukuan serta administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
e. menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala;
f. membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. mewakili lembaga di dalam dan di luar pengadilan; dan
h. menjalin kerja sama dengan lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a minimal memuat:
a. evaluasi pelaksanaan rencana strategis sebelumnya;
b. posisi TVRI;
c. asumsi yang dipakai dalam pen)rusunan rencana strategis; dan
d. penetapan sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja rencana strategis beserta keterkaitan antarunsur tersebut.
(3) Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan rencana strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Rencana strategis yang disusun oleh Dewan Direksi diajukan kepada Dewan Pengawas untuk ditetapkan.
(5) Rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengawas disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/kepala badan perencanaan pembangunan nasional, dengan tembusan kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait.
(6) Rencana strategis dipublikasikan pada portal TVRI.
4. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Satuan Pengawasan Intern bertugas melakukan Pengawasan Intern keuangan dan operasional lainnya serta melaporkan temuannya kepada Direktur Utama.
(2) Satuan Pengawasan Intern dipimpin oleh seorang kepala yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
5. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berburiyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas operasional, TVRI dapat membentuk pusat dan sejumlah perwakilan TVRI di luar negeri.
(2) Pusat merupakan unsur penunjang kegiatan operasional yang dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(3) Perwakilan TVRI di luar negeri yaitu koresponden.
6. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Dewan Pengawas ditetapkan oleh Presiden atas usul Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara terbuka atas masukan dari pemerintah dan/atau masyarakat.
(2) Masa kerja Dewan Pengawas adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
(3) Anggota Dewan Direksi diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
(4) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan kepala stasiun TVRI, kepala satuan Pengawasan Intern, kepala pusat, pejabat lainnya, dan pegawai di lingkungan TVRI dilaksanakan oleh Direktur Utama.
(5) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan oleh Direktur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan TVRI dilaksanakan setelah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan Pegawai Negeri Sipil.
(6) Delegasi kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Aparatur Sipil Negara.
7. Ketentuan huruf j Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas adalah warga negara Indonesia yang:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
e. berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
f. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
g. memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman di bidang Penyiaran publik;
h. tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya;
i. tidak memiliki jabatan rangkap; dan
j. bukan anggota atau bukan pengurus partai politik.
8. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Anggota Dewan Pengawas berhenti apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. dikenai sanksi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Presiden apabila:
a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
c. terlibat dalam tindakan yang merugikan TVRI.
(3) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Presiden atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia apabila tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau berhalangan tetap.
(4) Dalam hal anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Presiden menetapkan anggota Dewan Pengawas pengganti.
(5) Anggota Dewan Pengawas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh Dewan Perwakilan Ralqyat Republik Indonesia dari calon anggota Dewan Pengawas urutan peringkat berikutnya pada hasil pemilihan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia.
(6) Masa jabatan anggota Dewan Pengawas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir sampai dengan periode masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang digantikan.
9. Ketentuan huruf j Pasal 22 di:ubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Direksi adalah warga negara Indonesia yang:
a. bertakwa kepada Ttrhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
e. berpendidikan sarjana;
f. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
g. memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman dalam bidang Penyiaran publik, kecuali bidang tugas tertentu dalam pengelolaan Penyiaran;
h. tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya;
i. tidak memiliki jabatan lain; dan
j. bukan anggota atau bukan pengurus partai politik.
10. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Dalam mengangkat anggota Dewan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Dewan Pengawas membentuk panitia seleksi yang bekerja secara profesional dan independen.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur anggota Dewan Pengawas, unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, kementerian/lembaga terkait, dan unsur masyarakat.
(3) Panitia seleksi dipilih, diangkat, dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengawas.
(4) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan seleksi terhadap calon anggota Dewan Direksi dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, pendidikan, rekam jejak, dan integritas.
(5) Calon anggota Dewan Direksi terpilih diangkat melalui keputusan Dewan Pengawas.
11. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal24
(1) Anggota Dewan Direksi TVRI diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(2) Anggota Dewan Direksi berhenti apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. dikenai sanksi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(3) Anggota Dewan Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Dewan Pengawas sesuai tata cara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila:
a. tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. terlibat dalam tindakan yang merugikan TVRI;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan/atau
e. berhalangan tetap.
(4) Pemberhentian Dewan Direksi sebelum habis masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Presiden.
(5) Dalam hal anggota Dewan Direksi berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), Dewan Pengawas menetapkan keputusan pemberhentian dan keputusan pengangkatan anggota Dewan Direksi pengganti.
(6) Ketentuan Pasal 23 berlaku mutatis mutandis terhadap pengangkatan anggota Dewan Direksi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Masa jabatan anggota Dewan Direksi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir sampai dengan periode masa jabatan anggota Dewan Direksi yang digantikan.
12. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Keputusan Dewan Pengawas ditetapkan secara kolegial melalui sidang Dewan Pengawas.
(2) Sidang Dewan Pengawas harus memenuhi kuorum.
(3) Keputusan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengawas.
(4) Tata cara pelaksanaan sidang Dewan Pengawas dan pembentukan keputusan Dewan Pengawas disusun oleh Dewan Pengawas dan ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengawas.
13. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai 'berikut:
Pasal 27
(1) Pengelolaan TVRI dilakukan oleh Dewan Direksi secara kolegial dengan dipimpin oleh Direktur Utama.
(2) Pengambilan keputusan dilakukan melalui rapat Dewan Direksi dan ditetapkan oleh Direktur Utama.
(3) Tata cara pelaksanaan rapat Dewan Direksi dan pembentukan keputusan Dewan Direksi disusun oleh Dewan Direksi dan ditetapkan oleh Direktur Utama.
(4) Selain Dewan Direksi, pihak lain manapun dilarang turut campur dalam operasional TVRI.
14. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
(1) TVRI memiliki sumber pendanaan yang berasal dari:
a. Iuran Penyiaran;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. sumbangan masyarakat;
d. Siaran lklan; dan
e. usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan Penyiaran.
(2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan penerimaan negara yang dikelola secara transparan untuk mendanai TVRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
15. Pasal 35 dihapus.
16. Pasal 36 dihapus
17. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
(1) Dewan Direksi men5rusun dan menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengawas kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dengan tembusan kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait.
(2) Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan rencana kerja dan anggararl tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perutndang-undangan.
18. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
(1) Tahun buku TVRI merupakan tahun anggaran negara.
(2) Laporan tahunan TVRI minimal memuat:
a. laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja serta hasil yang telah dicapai;
b. permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana kerja; dan
c. perhitungan tahunan yang terdiri atas neraca, perhitungan penerimaan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahan kekayaan.
(3) Laporan tahunan TVRI ditandatangani oleh Dewan Direksi dan Dewan Pengawas untuk disampaikan kepada Presiden dengan tembusan kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia dan Menteri.
(4) Laporan tahunan TVRI dipublikasikan pada portal TVRI.
19. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
(1) Pegawai TVRI terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Pengelolaan pegawai TVRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
Kewenangan untuk melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan kepala stasiun TVRI, kepala satuan Pengawasan Intern, kepala pusat, pejabat lainnya, dan pegawai di lingkungan TVRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (a) dilaksanakan oleh direktur yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 44A dan Pasal 44B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44A
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan TVRI masih tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
b. Selama pendelegasian kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan TVRI belum ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6), kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan TVRI dilakukan oleh Menteri.
Pasal 44B
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan kepala stasiun TVRI, kepala satuan Pengawasan Intern, kepala pusat, pejabat lainnya, dan pegawai di lingkungan TVRI harus disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
endbatangtubuh
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2024
(PGI/8/PR)
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia |
Nomor Peraturan | 4 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Pemerintah |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PP |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 23-01-2024 / 23-01-2024 |
Sumber | LN 2024 (8): 22 hlm |
Subjek | LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK - TVRI |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Mengubah: PP No. 13 Tahun 2005 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM KOMINFO |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran |