All English translation of laws and regulations presented on this website shall only be used as reference, not as the official documents.
If there is any error and/or discrepancy of understanding between the information presented on this website and the original documents in Indonesian language, the original documents in the Indonesian language shall prevail.
Under no circumstances shall the web administrators and Ministry and Communication and Informatics of the Republic of Indonesia be liable for any direct or indirect damages arising out of the use and/or the error and discrepancy of understanding from the information presented on this website.
bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887).
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEDOMAN KEGIATAN PELIPUTAN LEMBAGA PENYIARAN ASING
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan siaran secara tidak tetap dan/atau kegiatan jurnalistik adalah kegiatan yang tidak dilakukan secara berkala dan merupakan peristiwa yang terjadi di Indonesia yang mempunyai nilai untuk diketahui oleh masyarakat internasional.
Cukup jelas.
Ayat 1
Yang dimaksud dengan kantor penyiaran asing adalah kantor tempat koresponden Lembaga Penyiaran Asing bekerja untuk mendukung kegiatan liputan jurnalistik yang dilakukan di Indonesia.
Ayat 2
Cukup jelas.
Ayat 3
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 49 TAHUN 2005
TENTANG
PEDOMAN KEGIATAN PELIPUTAN LEMBAGA PENYIARAN ASING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing.
mengingat
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887).
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEDOMAN KEGIATAN PELIPUTAN LEMBAGA PENYIARAN ASING
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Siaran dan Penyiaran adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Lembaga Penyiaran Asing adalah lembaga penyiaran yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan luar negeri dan/atau berpusat di luar negeri.
Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
BAB II
PEDOMAN KEGIATAN PELIPUTAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 2
Lembaga Penyiaran Asing dilarang didirikan di Indonesia.
Bagian Kedua
Kegiatan dan Perizinan
Pasal 3
Lembaga Penyiaran Asing hanya dapat melakukan kegiatan siaran secara tidak tetap dan/atau kegiatan jurnalistik di Indonesia dengan izin Menteri.
Pasal 4
Lembaga Penyiaran Asing yang melakukan kegiatan siaran secara tidak tetap dari Indonesia dapat membawa perangkat pengiriman dan penerima siaran ke satelit, setelah memperoleh izin Menteri.
Pasal 5
Lembaga Penyiaran Asing dapat membuka kantor penyiaran asing atau menempatkan koresponden untuk melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia dengan izin Menteri.
Kantor penyiaran asing berfungsi melakukan kegiatan administratif untuk mendukung siaran secara tidak tetap dan kegiatan jurnalistik di Indonesia.
Kantor penyiaran asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang memiliki stasiun penyiaran di Indonesia.
Pasal 6
Lembaga Penyiaran Asing dan kantor penyiaran asing yang akan melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia, baik yang disiarkan secara langsung maupun dalam bentuk rekaman audio dan/atau video harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara memperoleh izin bagi Lembaga Penyiaran Asing yang melakukan kegiatan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ditetapkan oleh Menteri.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 16 November 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 16 November 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 126
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2005
TENTANG PEDOMAN KEGIATAN PELIPUTAN LEMBAGA PENYIARAN ASING
I UMUM
Dengan diundangkan dan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pada tanggal 28 Desember 2002 dunia penyiaran Indonesia mengalami perubahan yang berarti. Pertumbuhan penyiaran radio dan televisi baik di kota maupun di daerah akan meningkat. Hal itu dimungkinkan dengan diizinkannya penyelenggaraan penyiaran radio dan televisi lokal sehingga terbuka peluang bagi masyarakat untuk berusaha di bidang penyiaran. Sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Asing dilarang didirikan di Indonesia dan hanya dapat membuka perwakilan atau menempatkan koresponden untuk melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia dengan izin Pemerintah. Oleh karena itu untuk melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia perlu ditetapkan pedoman kegiatan peliputannya dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai Lembaga Penyiaran Asing diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). Bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur Lembaga Penyiaran Asing sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 adalah Peraturan Pemerintah. Untuk itu, sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 005/PUU-1/2003 tanggal 28 Juli 2004 maka Peraturan Pemerintah ini disusun oleh Pemerintah yang dikoordinasikan oleh Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika termasuk di dalamnya pengaturan di bidang penyiaran dan spektrum frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan penyiaran radio dan televisi, dengan materi yang akan disusun yang berkaitan dengan Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing, yaitu mengenai ketentuan umum, pedoman kegiatan peliputan, dan ketentuan penutup.
II PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan siaran secara tidak tetap dan/atau kegiatan jurnalistik adalah kegiatan yang tidak dilakukan secara berkala dan merupakan peristiwa yang terjadi di Indonesia yang mempunyai nilai untuk diketahui oleh masyarakat internasional.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat 1
Yang dimaksud dengan kantor penyiaran asing adalah kantor tempat koresponden Lembaga Penyiaran Asing bekerja untuk mendukung kegiatan liputan jurnalistik yang dilakukan di Indonesia.
Ayat 2
Cukup jelas.
Ayat 3
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul |
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing
In English Regulation of The Government of The Republic of Indonesia |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia |
Nomor Peraturan | 49 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Pemerintah |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PP |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 16-11-2005 / 16-11-2005 |
Sumber | LN 2005 (126): 7 hlm |
Subjek | |
Status Peraturan |
Berlaku
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |