Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing

menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing.

mengingat

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887).

menetapkan

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEDOMAN KEGIATAN PELIPUTAN LEMBAGA PENYIARAN ASING

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Yang dimaksud dengan siaran secara tidak tetap dan/atau kegiatan jurnalistik adalah kegiatan yang tidak dilakukan secara berkala dan merupakan peristiwa yang terjadi di Indonesia yang mempunyai nilai untuk diketahui oleh masyarakat internasional.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat 1

Yang dimaksud dengan kantor penyiaran asing adalah kantor tempat koresponden Lembaga Penyiaran Asing bekerja untuk mendukung kegiatan liputan jurnalistik yang dilakukan di Indonesia.

Ayat 2

Cukup jelas.

Ayat 3

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.


PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 49 TAHUN 2005
TENTANG
PEDOMAN KEGIATAN PELIPUTAN LEMBAGA PENYIARAN ASING

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing.

mengingat

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887).



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEDOMAN KEGIATAN PELIPUTAN LEMBAGA PENYIARAN ASING

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Siaran dan Penyiaran adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

  2. Lembaga Penyiaran Asing adalah lembaga penyiaran yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan luar negeri dan/atau berpusat di luar negeri.

  3. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.

BAB II

PEDOMAN KEGIATAN PELIPUTAN

Bagian Pertama

Umum

Pasal 2

Lembaga Penyiaran Asing dilarang didirikan di Indonesia.

Bagian Kedua

Kegiatan dan Perizinan

Pasal 3

Lembaga Penyiaran Asing hanya dapat melakukan kegiatan siaran secara tidak tetap dan/atau kegiatan jurnalistik di Indonesia dengan izin Menteri.

Pasal 4

Lembaga Penyiaran Asing yang melakukan kegiatan siaran secara tidak tetap dari Indonesia dapat membawa perangkat pengiriman dan penerima siaran ke satelit, setelah memperoleh izin Menteri.

Pasal 5

  1. Lembaga Penyiaran Asing dapat membuka kantor penyiaran asing atau menempatkan koresponden untuk melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia dengan izin Menteri.

  2. Kantor penyiaran asing berfungsi melakukan kegiatan administratif untuk mendukung siaran secara tidak tetap dan kegiatan jurnalistik di Indonesia.

  3. Kantor penyiaran asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang memiliki stasiun penyiaran di Indonesia.

Pasal 6

Lembaga Penyiaran Asing dan kantor penyiaran asing yang akan melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia, baik yang disiarkan secara langsung maupun dalam bentuk rekaman audio dan/atau video harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara memperoleh izin bagi Lembaga Penyiaran Asing yang melakukan kegiatan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ditetapkan oleh Menteri.

BAB III

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 16 November 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 16 November 2005

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 126

PENJELASAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 49 TAHUN 2005

TENTANG PEDOMAN KEGIATAN PELIPUTAN LEMBAGA PENYIARAN ASING

I UMUM

Dengan diundangkan dan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pada tanggal 28 Desember 2002 dunia penyiaran Indonesia mengalami perubahan yang berarti. Pertumbuhan penyiaran radio dan televisi baik di kota maupun di daerah akan meningkat. Hal itu dimungkinkan dengan diizinkannya penyelenggaraan penyiaran radio dan televisi lokal sehingga terbuka peluang bagi masyarakat untuk berusaha di bidang penyiaran. Sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Asing dilarang didirikan di Indonesia dan hanya dapat membuka perwakilan atau menempatkan koresponden untuk melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia dengan izin Pemerintah. Oleh karena itu untuk melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia perlu ditetapkan pedoman kegiatan peliputannya dengan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan mengenai Lembaga Penyiaran Asing diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). Bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur Lembaga Penyiaran Asing sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 adalah Peraturan Pemerintah. Untuk itu, sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 005/PUU-1/2003 tanggal 28 Juli 2004 maka Peraturan Pemerintah ini disusun oleh Pemerintah yang dikoordinasikan oleh Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika termasuk di dalamnya pengaturan di bidang penyiaran dan spektrum frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan penyiaran radio dan televisi, dengan materi yang akan disusun yang berkaitan dengan Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing, yaitu mengenai ketentuan umum, pedoman kegiatan peliputan, dan ketentuan penutup.

II PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Yang dimaksud dengan siaran secara tidak tetap dan/atau kegiatan jurnalistik adalah kegiatan yang tidak dilakukan secara berkala dan merupakan peristiwa yang terjadi di Indonesia yang mempunyai nilai untuk diketahui oleh masyarakat internasional.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat 1

Yang dimaksud dengan kantor penyiaran asing adalah kantor tempat koresponden Lembaga Penyiaran Asing bekerja untuk mendukung kegiatan liputan jurnalistik yang dilakukan di Indonesia.

Ayat 2

Cukup jelas.

Ayat 3

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing

In English
Regulation of The Government of The Republic of Indonesia
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia
Nomor Peraturan 49
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PP
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 16-11-2005  /  16-11-2005
Sumber LN 2005 (126): 7 hlm
Subjek
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi
Bidang Hukum -
Lampiran

Terjemahan