Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2012 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan
Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2012 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan
Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh
T.E.U. Badan/Pengarang
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan
25
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
PERMEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan
07-09-2012
/
01-10-2012
Sumber
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 1 Oktober 2012 dan ditetapkan tanggal 7 September 2012.
Peraturan Menteri ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku PERMENKOMINFO No. 10/PER/M.KOMINFO/04/2008.
Subjek
JASA TELEPONI DASAR - STANDAR KUALITAS PELAYANAN –– JARINGAN TETAP SAMBUNGAN LANGSUNG JARAK JAUH