bahwa penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan publik memerlukan good governance yang akan menjamin transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan;
bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi oleh institusi pemerintahan telah semakin meningkat, sehingga untuk memastikan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi tersebut benar-benar mendukung tujuan penyelenggaraan pemerintahan, maka harus memperhatikan efisiensi penggunaan sumber daya dan pengelolaan risiko;
bahwa dalam rangka mendukung tujuan penyelenggaraan pemerintahan diperlukan rencana teknologi informasi dan komunikasi yang lebih harmonis, pengelolaan yang lebih baik, peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja teknologi informasi dan komunikasi dan pendekatan yang meningkatkan pencapaian nilai (value) dari implementasi teknologi informasi dan komunikasi nasional;
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas diperlukan Panduan Umum Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon 1 Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (DeTIKNas);
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika selaku Ketua Harian Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional Nomor 08/KEP/M/KOMINFO/02/2007 tentang Pembentukan Tata Pamong Teknologi Informasi dan Komunikasi (IT Governance).
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PANDUAN UMUM TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007 TAHUN 2007
TENTANG
PANDUAN UMUM TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL
menimbang
bahwa penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan publik memerlukan good governance yang akan menjamin transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan;
bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi oleh institusi pemerintahan telah semakin meningkat, sehingga untuk memastikan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi tersebut benar-benar mendukung tujuan penyelenggaraan pemerintahan, maka harus memperhatikan efisiensi penggunaan sumber daya dan pengelolaan risiko;
bahwa dalam rangka mendukung tujuan penyelenggaraan pemerintahan diperlukan rencana teknologi informasi dan komunikasi yang lebih harmonis, pengelolaan yang lebih baik, peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja teknologi informasi dan komunikasi dan pendekatan yang meningkatkan pencapaian nilai (value) dari implementasi teknologi informasi dan komunikasi nasional;
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas diperlukan Panduan Umum Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional.
mengingat
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon 1 Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (DeTIKNas);
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika selaku Ketua Harian Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional Nomor 08/KEP/M/KOMINFO/02/2007 tentang Pembentukan Tata Pamong Teknologi Informasi dan Komunikasi (IT Governance).
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PANDUAN UMUM TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 19 Nopember 2007
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOHAMMAD NUH
Salinan Peraturan Menteri ini disampaikan Kepada Yth.
1. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu;
2. Para Pimpinan LPND/Non LPND;
3. Ketua Mahkamah Agung;
4. Panglima TNI;
5. Kapolri;
6. Gubernur Bank Indonesia;
7. Kepala Kejaksaan Agung;
8. Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia;
9. Para Bupati/Walikota Kepala Daerah Tingkat II seluruh Indonesia
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/M.KOMINFO/11/2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 41 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 19-11-2007 / 19-11-2007 |
Sumber |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 19 Nopember 2007. |
Subjek | TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL – PANDUAN UMUM |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Dicabut: |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |