bahwa daiam rangka penetapan pengguna spektrum frekuensi radio untuk penyeienggaraan penyiaran khususnya bagi Pemohon yang meiebihi jumlah frekuensi yang tersedia dalam rencana induk (master plan), perlu diatur tata cara dan kriteria seleksi pengguna spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada butir a diatas, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tentang Tata Cara dan Kriteria Seleksi Pengguna Spektrum Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Penyiaran;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4252);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3981);
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation);
Keputusan Menteri Pernubungan Nomor KM. 76 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency (UHF);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 3/P/M.KOMINFO/5/2005 Tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan Yang Mengatur Materi Muatan Khusus Bidang Pos dan Telekomunikasi;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA CARA DAN KRITERIA SELEKSI PENGGUNA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK PENYELENGGARAAN PENYIARAN.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Siaran, Penyiaran, Spektrum Frekuensi Radio, Forum Rapat Bersama, Lembaga Penyiaran, dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan.
Seleksi adaiah penyaringan pengguna spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran melalui proses evaluasi komperatif atau lelang.
Evaluasi komperatif adalah proses penyaringan pengguna spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran berdasarkan pembandingan terhadap serangkaian indikator/kriteria.
Lelang adalah penentuan proses penyaringan pengguna spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran berdasarkan persaingan nilai/kriteria yang dikompetisikan.
Pakta integritas adalah surat pernyataan panitia seleksi yang berisi tentang ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi korupsi dan nepotisme dalam pelaksanaan seleksi.
Pemonon adalah perseorangan, warga negara Indonesia, yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum Indonesia.
Komisi Penyiaran Indonesia, selanjutnya disebut KPI, adalah Iembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
Obyek seleksi adalah kanal frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran pada wilayah layanan siaran tertentu.
Kanal frekuensi yang menjadi objek seleksi untuk wilayah layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan olah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
Peserta seleksi adalah Pemohon Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang telah memperoleh rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran atau telah memenuhi persyaratan administrasi, program siaran, data teknik penyiaran dan sedang dibahas dalam Forum Rapat Bersama.
Seleksi dilaksanakan oleh Panitia seleksi yang ditetapkan oleh Menteri.
Jumlah anggota Panitia seleksi adalah gasal (bilangan ganjil).
Panitia seleksi wajib menandatangani Pakta Integritas.
Panitia saleksi mampunyai tugas:
menyusun jadwal seleksi;
membuat kriteria penilaian evaluasi komperatif atau indikator yang akan dikompetisikan;
menyiapkan proses seleksi;
menyiapkan dokumen-dokumen seleksi;
memberikan penjelasan mangenai proses seleksi;
melaksanakan proses seleksi;
mengusulkan calon pemenang seleksi;
membuat laporan hasil pelaksanaan seleksi.
Seleksi dilakukan dangan metode evaluasi komparatif atau lelang.
Pemilihan metode seleksi ditetapkan oleh Forum Rapat Bersama dengan memperhatikan tingkat permintaan kanal frekuensi radio di suatu wilayah Iayanan siaran, tingkat kemajuan ekonomi di suatu wilayah layanan siaran, dan/atau jenis lembaga panyiaran.
Evaluasi komparatif dilakukan terhadap aspek :
program;
teknik; dan
bisnis.
Aspek program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
prosentase mata acara siaran tertentu;
durasi siaran per hari; dan
materi siaran.
Aspek teknis penyiaran antara lain :
kelayakan menara;
kualitas peralatan pemancar;
kualitas antena dan feeder;
kecukupan sarana dan prasarana;
kelayakan tata letak dan tata ruang stasiun pemancar dan stasiun penyiaran (studio); dan
kesesuaian antara wilayah layanan dan perkiraan jangkauan wilayah siaran berdasarkan konfigurasi pemancar dan sistem antena.
Aspek bisnis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
kecukupan modal;
kelayakan rencana bisnis;
kecukupan sumber daya manusia (SDM); dan
masalah pemusatan kepemilikan dan kepemilikan silang.
Aspek bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan d tidak berlaku bagi Lembaga Penyiaran Komunitas.
Masing-masing kriteria yang digunakan dalam materi evaluasi diberi nilai tertentu.
Berdasarkan hasil evaluasi, masing-masing Peserta seleksi diperingkatkan dari nilai tertinggi sampai terendah.
Peserta seleksi yang memperoleh alokasi frekuensi adalah peserta dengan urutan nilai peringkat tertinggi hingga mencapai sebanyak jumlah kanal frekuensi yang disediakan.
Panitia seleksi menetapkan satu indikator yang dikompetisikan.
Indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa indikator moneter atau indikator non-moneter.
Indikator moneter dapat berupa antara lain nilai up-front fee atau nilai kontribusi moneter yang lain.
Indikator non-moneter dapat berupa antara lain komitmen pengalokasian waktu untuk kepentingan program publik atau komitmen spesifik lainnya yang ditetapkan oleh Panitia seleksi.
Indikator non-moneter harus spesifik dan terukur.
Proses seleksi untuk Lembaga Penyiaran Komunitas dapat dilakukan melalui lelang dengan menggunakan indikator non-moneter.
Panitia seleksi menetapkan persyaratan dan tata cara Lelang.
Panitia seleksi menyelenggarakan rapat untuk memberikan penjelasan tentang persyaratan dan tata cara lelang kepada para Pemohon.
Rapat Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh pemohon atau wakilnya yang diberi kuasa oleh Pemohon sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
Sekurang-kurangnya 1 (satu) orang yang hadir dalam Rapat Penjelasan adalah orang yang hadir pada saat proses pelelangan.
Seluruh pertanyaan hanya diajukan dalam Rapat Penjelasan.
Hasil Rapat Penjelasan dituangkan dalam dokumen Berita Acara Rapat Penjelasan yang ditandatangani oleh Panitia seleksi dan 2 (dua) orang perwakilan dan Pemohon.
Waktu dan tampat pelaksanaan Rapat Penjelasan ditetapkan oleh Panitia seleksi.
Panitia seleksi menetapkan kriteria minimal dalam aspek program siaran, teknis, dan bisnis sebagai persyaratan prakualifikasi dalam proses lelang.
Peserta seleksi membuat pernyatan tertulis mengenai kasanggupan pemenuhan komitmen yang ditetapkan Panitia seleksi.
Hanya Peserta seleksi yang sanggup memberikan komitmen melampaui batas minimal yang diperbolehkan mengikuti proses lelang berikutnya.
Apabila jumlah Peserta seleksi yang lolos prakualifikasi lebih sedikit dari kanal frekuensi yang tersedia maka proses lelang tidak dilanjutkan dan Panitia seleksi mengusulkan proses penetapan frekuensi kepada Forum Rapat Barsama.
Proses penawaran dalam lelang dilaksanakan dalam satu tahap.
Peserta lelang memasukkan nilai penawaran dalam amplop tertutup dalam waktu yang ditetapkan.
Panitia seleksi membuka amplop penawaran pada waktu yang telah ditentukan.
Panitia seleksi menetapkan nilai-nilai penawaran yang sah.
Panitia seleksi malakukan pemeringkatan atas semua nilai panawaran yang sah dimulai dari nilai yang terbaik.
Berdasarkan peringkat nilai-nilai penawaran yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia seleksi menetapkan batas sedemikian rupa sehingga terpilih pemenang sebanyak jumlah kanal frekuensi yang disediakan.
Apabila terjadi nilai yang sama pada Peserta Lelang yang berada pada batas maksimum ketersediaan kanal frekuensi, maka yang menjadi pemenang ditentukan berdasarkan atas komitmen tertinggi pada aspek program.
Apabila masih belum dapat ditentukan berdasarkan komitmen aspek program maka yang menjadi pemenang ditentukan berdasarkan atas komitmen tertinggi pada aspek teknis.
Apabila masih belum dapat ditentukan berdasarkan komitmen aspek program dan teknis maka yang menjadi pemenang ditentukan berdasarkan atas komitmen tertinggi pada aspek bisnis.
Dalam hal yang dikompetisikan adalah indikator moneter, maka apabila diperlukan, Panitia seleksi dapat meminta jaminan penawaran (bid bond) dan atau jaminan pelaksanaan (perfoformace bond).
Panitia seleksi menetapkan batas minimal atau batas maksimal dari indikator yang dikompetisikan.
Panitia seleksi menetapkan Pemenang hasil seleksi dalam berita acara.
Panitia seleksi menyampaikan Pemenang hasil seleksi kepada Forum Rapat Barsama.
Apabila Peserta seleksi ditetapkan sebagai pemenang, seluruh komitmen yang disampaikan oleh Peserta seleksi tersebut dalam keseluruhan proses seleksi dituangkan sebagai kewajiban-kewajiban dalam lisensi perizinan.
Setiap bentuk praktek kolusi dan manipulasi dalam proses seleksi baik dilakukan oleh satu atau lebih atau bersama-sama di antara Peserta seleksi dilarang.
Peserta seleksi yang melakukan praktek kolusi dan manipulasi dibatalkan kepesertaannya termasuk hak-hak yang telah diperolehnya sebagai pemenang seleksi.
Pelanggaran-pelanggaran yang mengakibatkan pengenaan sanksi berupa diskualifikasi dan penghapusan sebagai Peserta seleksi atau Pemenang seleksi antara lain adalah sebagai berikut :
Dengan sengaja menyajikan data yang tidak benar dalam dokumen permohonan;
Membatalkan keikutsertaan pada proses seleksi;
Melakukan penawaran tidak sah;
Tidak mencantumkan nilai yang diajukan sebagai nilai panawaran;
Melakukan komunikasi dengan Peserta seleksi yang lain selama proses seleksi berlangsung yang mengarah kepada kolusi di antara sesama Peserta seleksi.
Tidak memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai Pemenang seleksi dalam waktu yang ditetapkan.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam peraturan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 14 TAHUN 2007
TENTANG
TATA CARA DAN KRITERIA SELEKSI PENGGUNA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK PENYELENGGARAAN PENYIARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
menimbang
bahwa daiam rangka penetapan pengguna spektrum frekuensi radio untuk penyeienggaraan penyiaran khususnya bagi Pemohon yang meiebihi jumlah frekuensi yang tersedia dalam rencana induk (master plan), perlu diatur tata cara dan kriteria seleksi pengguna spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada butir a diatas, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tentang Tata Cara dan Kriteria Seleksi Pengguna Spektrum Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Penyiaran;
mengingat
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4252);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3981);
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation);
Keputusan Menteri Pernubungan Nomor KM. 76 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency (UHF);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 3/P/M.KOMINFO/5/2005 Tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan Yang Mengatur Materi Muatan Khusus Bidang Pos dan Telekomunikasi;
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA CARA DAN KRITERIA SELEKSI PENGGUNA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK PENYELENGGARAAN PENYIARAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Siaran, Penyiaran, Spektrum Frekuensi Radio, Forum Rapat Bersama, Lembaga Penyiaran, dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan.
Seleksi adaiah penyaringan pengguna spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran melalui proses evaluasi komperatif atau lelang.
Evaluasi komperatif adalah proses penyaringan pengguna spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran berdasarkan pembandingan terhadap serangkaian indikator/kriteria.
Lelang adalah penentuan proses penyaringan pengguna spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran berdasarkan persaingan nilai/kriteria yang dikompetisikan.
Pakta integritas adalah surat pernyataan panitia seleksi yang berisi tentang ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi korupsi dan nepotisme dalam pelaksanaan seleksi.
Pemonon adalah perseorangan, warga negara Indonesia, yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum Indonesia.
Komisi Penyiaran Indonesia, selanjutnya disebut KPI, adalah Iembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
BAB II
UMUM
Pasal 2
Obyek seleksi adalah kanal frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran pada wilayah layanan siaran tertentu.
Kanal frekuensi yang menjadi objek seleksi untuk wilayah layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan olah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
Pasal 3
Peserta seleksi adalah Pemohon Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang telah memperoleh rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran atau telah memenuhi persyaratan administrasi, program siaran, data teknik penyiaran dan sedang dibahas dalam Forum Rapat Bersama.
Pasal 4
Seleksi dilaksanakan oleh Panitia seleksi yang ditetapkan oleh Menteri.
Jumlah anggota Panitia seleksi adalah gasal (bilangan ganjil).
Panitia seleksi wajib menandatangani Pakta Integritas.
Pasal 5
Panitia saleksi mampunyai tugas:
menyusun jadwal seleksi;
membuat kriteria penilaian evaluasi komperatif atau indikator yang akan dikompetisikan;
menyiapkan proses seleksi;
menyiapkan dokumen-dokumen seleksi;
memberikan penjelasan mangenai proses seleksi;
melaksanakan proses seleksi;
mengusulkan calon pemenang seleksi;
membuat laporan hasil pelaksanaan seleksi.
BAB III
SELEKSI PENGGUNA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 6
Seleksi dilakukan dangan metode evaluasi komparatif atau lelang.
Pemilihan metode seleksi ditetapkan oleh Forum Rapat Bersama dengan memperhatikan tingkat permintaan kanal frekuensi radio di suatu wilayah Iayanan siaran, tingkat kemajuan ekonomi di suatu wilayah layanan siaran, dan/atau jenis lembaga panyiaran.
BAB IV
EVALUASI KOMPARATIF
Bagian Pertama
Materi Evaluasi
Pasal 7
Evaluasi komparatif dilakukan terhadap aspek :
program;
teknik; dan
bisnis.
Aspek program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
prosentase mata acara siaran tertentu;
durasi siaran per hari; dan
materi siaran.
Aspek teknis penyiaran antara lain :
kelayakan menara;
kualitas peralatan pemancar;
kualitas antena dan feeder;
kecukupan sarana dan prasarana;
kelayakan tata letak dan tata ruang stasiun pemancar dan stasiun penyiaran (studio); dan
kesesuaian antara wilayah layanan dan perkiraan jangkauan wilayah siaran berdasarkan konfigurasi pemancar dan sistem antena.
Aspek bisnis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
kecukupan modal;
kelayakan rencana bisnis;
kecukupan sumber daya manusia (SDM); dan
masalah pemusatan kepemilikan dan kepemilikan silang.
Aspek bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan d tidak berlaku bagi Lembaga Penyiaran Komunitas.
Bagian Kedua
Tata Cara Evaluasi Komparatif
Pasal 8
Masing-masing kriteria yang digunakan dalam materi evaluasi diberi nilai tertentu.
Pasal 9
Berdasarkan hasil evaluasi, masing-masing Peserta seleksi diperingkatkan dari nilai tertinggi sampai terendah.
Peserta seleksi yang memperoleh alokasi frekuensi adalah peserta dengan urutan nilai peringkat tertinggi hingga mencapai sebanyak jumlah kanal frekuensi yang disediakan.
BAB V
LELANG
Bagian Pertama
Indikator Penilaian
Pasal 10
Panitia seleksi menetapkan satu indikator yang dikompetisikan.
Indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa indikator moneter atau indikator non-moneter.
Indikator moneter dapat berupa antara lain nilai up-front fee atau nilai kontribusi moneter yang lain.
Indikator non-moneter dapat berupa antara lain komitmen pengalokasian waktu untuk kepentingan program publik atau komitmen spesifik lainnya yang ditetapkan oleh Panitia seleksi.
Indikator non-moneter harus spesifik dan terukur.
Pasal 11
Proses seleksi untuk Lembaga Penyiaran Komunitas dapat dilakukan melalui lelang dengan menggunakan indikator non-moneter.
Bagian Kedua
Tata Cara Lelang
Paragraf 1
Rapat Penjelasan
Pasal 12
Panitia seleksi menetapkan persyaratan dan tata cara Lelang.
Panitia seleksi menyelenggarakan rapat untuk memberikan penjelasan tentang persyaratan dan tata cara lelang kepada para Pemohon.
Rapat Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh pemohon atau wakilnya yang diberi kuasa oleh Pemohon sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
Sekurang-kurangnya 1 (satu) orang yang hadir dalam Rapat Penjelasan adalah orang yang hadir pada saat proses pelelangan.
Seluruh pertanyaan hanya diajukan dalam Rapat Penjelasan.
Hasil Rapat Penjelasan dituangkan dalam dokumen Berita Acara Rapat Penjelasan yang ditandatangani oleh Panitia seleksi dan 2 (dua) orang perwakilan dan Pemohon.
Waktu dan tampat pelaksanaan Rapat Penjelasan ditetapkan oleh Panitia seleksi.
Pasal 13
Panitia seleksi menetapkan kriteria minimal dalam aspek program siaran, teknis, dan bisnis sebagai persyaratan prakualifikasi dalam proses lelang.
Peserta seleksi membuat pernyatan tertulis mengenai kasanggupan pemenuhan komitmen yang ditetapkan Panitia seleksi.
Hanya Peserta seleksi yang sanggup memberikan komitmen melampaui batas minimal yang diperbolehkan mengikuti proses lelang berikutnya.
Apabila jumlah Peserta seleksi yang lolos prakualifikasi lebih sedikit dari kanal frekuensi yang tersedia maka proses lelang tidak dilanjutkan dan Panitia seleksi mengusulkan proses penetapan frekuensi kepada Forum Rapat Barsama.
Pasal 14
Proses penawaran dalam lelang dilaksanakan dalam satu tahap.
Peserta lelang memasukkan nilai penawaran dalam amplop tertutup dalam waktu yang ditetapkan.
Panitia seleksi membuka amplop penawaran pada waktu yang telah ditentukan.
Panitia seleksi menetapkan nilai-nilai penawaran yang sah.
Pasal 15
Panitia seleksi malakukan pemeringkatan atas semua nilai panawaran yang sah dimulai dari nilai yang terbaik.
Berdasarkan peringkat nilai-nilai penawaran yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia seleksi menetapkan batas sedemikian rupa sehingga terpilih pemenang sebanyak jumlah kanal frekuensi yang disediakan.
Pasal 16
Apabila terjadi nilai yang sama pada Peserta Lelang yang berada pada batas maksimum ketersediaan kanal frekuensi, maka yang menjadi pemenang ditentukan berdasarkan atas komitmen tertinggi pada aspek program.
Apabila masih belum dapat ditentukan berdasarkan komitmen aspek program maka yang menjadi pemenang ditentukan berdasarkan atas komitmen tertinggi pada aspek teknis.
Apabila masih belum dapat ditentukan berdasarkan komitmen aspek program dan teknis maka yang menjadi pemenang ditentukan berdasarkan atas komitmen tertinggi pada aspek bisnis.
Pasal 17
Dalam hal yang dikompetisikan adalah indikator moneter, maka apabila diperlukan, Panitia seleksi dapat meminta jaminan penawaran (bid bond) dan atau jaminan pelaksanaan (perfoformace bond).
Pasal 18
Panitia seleksi menetapkan batas minimal atau batas maksimal dari indikator yang dikompetisikan.
BAB VI
PROSES PASCA SELEKSI
Pasal 19
Panitia seleksi menetapkan Pemenang hasil seleksi dalam berita acara.
Panitia seleksi menyampaikan Pemenang hasil seleksi kepada Forum Rapat Barsama.
Pasal 20
Apabila Peserta seleksi ditetapkan sebagai pemenang, seluruh komitmen yang disampaikan oleh Peserta seleksi tersebut dalam keseluruhan proses seleksi dituangkan sebagai kewajiban-kewajiban dalam lisensi perizinan.
BAB VII
KOLUSI DAN MANIPULASI
Pasal 21
Setiap bentuk praktek kolusi dan manipulasi dalam proses seleksi baik dilakukan oleh satu atau lebih atau bersama-sama di antara Peserta seleksi dilarang.
Peserta seleksi yang melakukan praktek kolusi dan manipulasi dibatalkan kepesertaannya termasuk hak-hak yang telah diperolehnya sebagai pemenang seleksi.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 22
Pelanggaran-pelanggaran yang mengakibatkan pengenaan sanksi berupa diskualifikasi dan penghapusan sebagai Peserta seleksi atau Pemenang seleksi antara lain adalah sebagai berikut :
Dengan sengaja menyajikan data yang tidak benar dalam dokumen permohonan;
Membatalkan keikutsertaan pada proses seleksi;
Melakukan penawaran tidak sah;
Tidak mencantumkan nilai yang diajukan sebagai nilai panawaran;
Melakukan komunikasi dengan Peserta seleksi yang lain selama proses seleksi berlangsung yang mengarah kepada kolusi di antara sesama Peserta seleksi.
Tidak memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai Pemenang seleksi dalam waktu yang ditetapkan.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 23
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam peraturan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 24 APRIL 2007
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOFYAN A. DJALIL
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14/P/M.KOMINFO/4/2007 tentang Tata Cara dan Kriteria Seleksi Pengguna Spektrum Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Penyiaran |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 14 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 24-04-2007 / 24-04-2007 |
Sumber | |
Subjek | PENYELENGGARAAN PENYIARAN – TATA CARA DAN KRITERIA SELEKSI PENGGUNA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO |
Status Peraturan |
Berlaku
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |