Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 10/PER/M.KOMINFO/03/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03 /PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio

Menimbang

  1. bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan di bidang Spektrum Frekuensi Radio kepada masyarakat di daerah perbatasan dan daerah terpencil, perlu melakukan penataan kembali kedudukan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03jPERjM.KOMINFOj03j211 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 3981);
  3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas PeraturanPresiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
  4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
  5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009 - 2014 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;
  6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ 18/M.PAN/ 11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/ 10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika; Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/717/M.PAN-RB/2/2012 tanggal 22 Februari 2012;

Memperhatikan

Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/717/M.PAN-RB/2/2012 tanggal 22 Februari 2012;

Memutuskan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 03/PER/M.KOMINFO/03/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO.

Ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/PER/M.KOMINFO/03/2011 teritarig Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : 

Pasal 24

  1. Sejak berlakunya Peraturan Menteri ini jumlah Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Radio berjumlah 37 (tiga puluh tujuh) Unit, yang terdiri dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 sebanyak 1 (satu) Unit, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II sebanyak 18 (delapan belas) Unit, Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio sebanyak 17 (tujuh belas) Unit, dan Pos Monitor Spektrum Frekuensi Radio sebanyak 1 (satu) Unit.
  2. Nama, Kelas, dan Lokasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini."

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLlK INDONESIA

 

PERATURAN MENTER! KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR: 10/PER/M.KOMINFO/03/2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 03 /PER/M.KOMINFO/03/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA
KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
BIDANG MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

ENTER! KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

  1. bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan di bidang Spektrum Frekuensi Radio kepada masyarakat di daerah perbatasan dan daerah terpencil, perlu melakukan penataan kembali kedudukan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03jPERjM.KOMINFOj03j211 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 3981);
  3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas PeraturanPresiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
  4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
  5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009 - 2014 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;
  6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ 18/M.PAN/ 11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/ 10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika; Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/717/M.PAN-RB/2/2012 tanggal 22 Februari 2012;

Memperhatikan

Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/717/M.PAN-RB/2/2012 tanggal 22 Februari 2012;

Memutuskan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 03/PER/M.KOMINFO/03/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO.

Pasa I

Ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/PER/M.KOMINFO/03/2011 teritarig Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : 

Pasal 24

  1. Sejak berlakunya Peraturan Menteri ini jumlah Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Radio berjumlah 37 (tiga puluh tujuh) Unit, yang terdiri dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 sebanyak 1 (satu) Unit, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II sebanyak 18 (delapan belas) Unit, Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio sebanyak 17 (tujuh belas) Unit, dan Pos Monitor Spektrum Frekuensi Radio sebanyak 1 (satu) Unit.
  2. Nama, Kelas, dan Lokasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini."

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Maret 2012

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd. TIFATUL SEMBIRING

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd. AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOM OR 538

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA Biro Hukum
D. SUSILO HARTONO


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 10/PER/M.KOMINFO/03/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03 /PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 10
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 30-03-2012  /  22-05-2012
Sumber

BN (538) : 1 hlm.

Subjek UNIT PELAKSANA TEKNIS - MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO - ORGANISASI DAN TATA KERJA
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran