bahwa dalam rangka mengakomodasi perubahan tugas dan fungsi serta nornenklatur organisasi berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M/KOMINFO/11/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika, perlu diatur kembali ketentuan mengenai Standar pelayanan Minimal pada Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Pelayanan Minimal Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan lnformatika:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara F~(~ublik Indonesia Nomor 3687);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ~13 1);
Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2003 tentang Keianqan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbenda haraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 0, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 ':I~tang Penyelenggaraan Telekornunikasi (Lembaran Negara RE~PlJblik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107,Tambahan Lembaran legara Republik Indonesia Nomor 3980);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 lB :ang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomer 48, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Perloman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 150 Tahun 2005, Tambahan lembaran negara Nomor 4585);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentanq Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran . Jegara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan l.ernbar Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur;
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nornor 67 Tahun 2010;
Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/2/2007 tentanq Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/Universal Service Obligation sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/07/2008;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 Tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 0:3/KEP/M.KOMINFO/02/2010;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Inforrnatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M/KOMINFO/11/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika;
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 145/KEP/M.KOMINFO/04/2007 tentang Penetapan Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan lnfonnatika Nomor 146/KEP/M.KOMINFO/06/2007;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350/KMK.05/2009 tentanq Penetapan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
pERATURAN MENTERI KOMUNIIKASI DAN INFORM! t\ TIKA TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BALAI PENlYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAANI TELEKOMUNIKASI tAN INFORMATIKA.
Standar Pelayanan Minimal Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika merupakan pedoman dalam pelayanan yang diberikan oleh Balai Penyedia dan Penqelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika.
Ketentuan mengenai Standar Pelayanan Minimal Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika sebaqaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO/7/2009 tentang Standar Pelayanan Minimum Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan penempatan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini dalam Berita Neqara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 20 TAHUN 2011
TENTANG
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
menimbang
bahwa dalam rangka mengakomodasi perubahan tugas dan fungsi serta nornenklatur organisasi berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M/KOMINFO/11/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika, perlu diatur kembali ketentuan mengenai Standar pelayanan Minimal pada Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Pelayanan Minimal Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan lnformatika:
mengingat
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara F~(~ublik Indonesia Nomor 3687);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ~13 1);
Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2003 tentang Keianqan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbenda haraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 0, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 ':I~tang Penyelenggaraan Telekornunikasi (Lembaran Negara RE~PlJblik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107,Tambahan Lembaran legara Republik Indonesia Nomor 3980);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 lB :ang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomer 48, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Perloman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 150 Tahun 2005, Tambahan lembaran negara Nomor 4585);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentanq Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran . Jegara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan l.ernbar Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur;
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nornor 67 Tahun 2010;
Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/2/2007 tentanq Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/Universal Service Obligation sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/07/2008;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 Tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 0:3/KEP/M.KOMINFO/02/2010;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Inforrnatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M/KOMINFO/11/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika;
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 145/KEP/M.KOMINFO/04/2007 tentang Penetapan Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan lnfonnatika Nomor 146/KEP/M.KOMINFO/06/2007;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350/KMK.05/2009 tentanq Penetapan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
pERATURAN MENTERI KOMUNIIKASI DAN INFORM! t\ TIKA TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BALAI PENlYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAANI TELEKOMUNIKASI tAN INFORMATIKA.
Pasal 1
Standar Pelayanan Minimal Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika merupakan pedoman dalam pelayanan yang diberikan oleh Balai Penyedia dan Penqelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika.
Pasal 2
Ketentuan mengenai Standar Pelayanan Minimal Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika sebaqaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO/7/2009 tentang Standar Pelayanan Minimum Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan penempatan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini dalam Berita Neqara Republik Indonesia.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 12 Oktober 2011
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMASI
Ttd
TIFATUL SEMBIRING
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/PER/M.KOMINFO/10/2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 20 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 12-10-2011 / 12-10-2011 |
Sumber |
BN (...) : 25 hlm. |
Subjek | STANDAR LAYANAN MINIMAL - BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Mencabut: |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | TU MENTERI |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |