Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan

menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 17, Pasal 18, Pasal 29 ayat (2), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (8), dan Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan.

mengingat

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252).

menetapkan

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Ayat 1

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan terestrial adalah penyelenggaraan penyiaran, antara lain multipoint multichannel distribution system (MMDS), local point multichannel distribution system (LMDS), dan siaran terestrial yang diacak.

Ayat 2

Cukup jelas.

Ayat 3

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat 1

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Bidang usahanya harus dicantumkan secara tegas dalam akta pendirian tentang jasa penyiaran berlangganan.

Huruf d

Cukup jelas.

Ayat 2

Cukup jelas.

Pasal 4

Ayat 1

Cukup jelas.

Ayat 2

Cukup jelas.

Ayat 3

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Angka 1

Yang dimaksud dengan uraian tentang format saluran adalah penjelasan dari jenis siaran yang didistribusikan di setiap saluran.

Angka 2

Cukup jelas.

Angka 3

Cukup jelas.

Huruf c

Angka 1

Cukup jelas.

Angka 2

Agar tidak mengakibatkan terjadinya interferensi maka dihindari usulan penempatan lokasi stasiun pemancar khusus untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial yang antara lain berdekatan dengan bandar udara, fasilitas intelejen, dan kedutaan besar negara sahabat.

Angka 3

Spesifikasi teknik adalah penggambaran kemampuan dari peralatan yang digunakan baik peralatan pengontrol utama (master control), distribusi maupun peralatan transmisi.

Diagram blok adalah gambar yang menunjukkan hubungan antara satu peralatan dengan peralatan lain yang membentuk satu sistem.

Angka 4

Yang dimaksud dengan Kontur diagram adalah gambar jangkauan wilayah berdasarkan kontur permukaan tanah.

Pasal 5

Ayat 1

Cukup jelas.

Ayat 2

Menteri dalam melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan data teknik penyiaran dapat dibantu oleh Pemerintah Daerah dan unsur Pemerintah Pusat di daerah yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang frekuensi radio.

Ayat 3

Cukup jelas.

Ayat 4

Cukup jelas.

Ayat 5

Cukup jelas.

Ayat 6

Alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio diperuntukkan bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial.

Ayat 7

Cukup jelas.

Ayat 8

Cukup jelas.

Ayat 9

Cukup jelas.

Ayat 10

Yang dimaksud dengan keputusan persetujuan izin penyelenggaraan penyiaran adalah izin prinsip untuk melakukan uji coba siaran.

Ayat 11

Cukup jelas.

Ayat 12

Cukup jelas.

Pasal 6

Yang dimaksud melebihi saluran yang tersedia dalam rencana induk tentang frekuensi radio adalah bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui teresterial.

Pasal 7 

  1. Setelah mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (10), Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 6 (enam) bulan untuk jasa penyiaran berlangganan radio dan paling lama 1 (satu) tahun untuk jasa penyiaran berlangganan televisi, sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran dari Menteri.

  2. Masa uji coba siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk digunakan untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur, pengurusan proses penetapan frekuensi, pelaksanaan uji coba siaran dan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran.

  3. Setelah melalui masa uji coba siaran dan menyatakan siap untuk dievaluasi, Pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri untuk dilakukan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran.

  4. Untuk melaksanakan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran dibentuk tim uji coba siaran yang terdiri atas unsur Pemerintah terkait dan KPI yang ditetapkan oleh Menteri.

  5. Selama masa uji coba siaran Lembaga Penyiaran Berlangganan tidak boleh:

    1. menyelenggarakan siaran iklan, kecuali siaran iklan layanan masyarakat;

    2. memungut biaya yang berkenaan dengan penyelenggaraan penyiaran.

  6. Kriteria tentang penetapan lulus masa uji coba siaran yang meliputi:

    1. persyaratan administrasi;

    2. program siaran; dan

    3. data teknik penyiaran;sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).

  7. Masa uji coba siaran berakhir setelah Lembaga Penyiaran Berlangganan:

    1. dinyatakan lulus oleh tim uji coba siaran karena telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6);

    2. dinyatakan tidak lulus oleh tim uji coba siaran karena sampai batas waktu 6 (enam) bulan masa uji coba siaran untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan jasa penyiaran radio dan 1 (satu) tahun untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan jasa penyiaran televisi tidak dapat memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (6);

    3. dinyatakan tidak lulus oleh tim uji coba siaran karena sampai batas waktu 6 (enam) bulan masa uji coba siaran untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan jasa penyiaran radio dan 1 (satu) tahun untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan jasa penyiaran televisi telah melanggar ketentuan ayat (5) dan telah diberikan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali.

  8. Menteri menerbitkan keputusan izin tetap penyelenggaraan penyiaran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah uji coba siaran dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a.

  9. Menteri mencabut keputusan izin penyelenggaraan penyiaran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah uji coba siaran dinyatakan tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b dan huruf c.

  10. Keputusan izin tetap penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau keputusan pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan kepada Pemohon melalui KPI.

  11. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan lulus masa uji coba siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

Ayat 1

Bila Lembaga Penyiaran Berlangganan jasa penyiaran televisi dan radio dalam satu paket maka izinnya berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.

Ayat 2

Cukup jelas.

Ayat 3

Huruf a

Ketentuan ini berlaku untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial dalam hal melanggar penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran, dan tidak memenuhi kewajiban membayar biaya hak penggunaan frekuensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan untuk penyiaran berlangganan melalui kabel dalam hal melanggar wilayah jangkauan siaran.

Huruf b

Yang dimaksud dengan tanpa pemberitahuan adalah lembaga penyiaran tersebut tidak melaporkan secara tertulis kepada KPI.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Ayat 4

Cukup jelas.

Ayat 5

Cukup jelas.

Pasal 9 

  1. Paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya izin penyelenggaraan penyiaran, Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan izin tertulis kepada Menteri melalui KPI dengan mengisi formulir yang disediakan dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

  2. Jangka waktu berlakunya perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran adalah:

    5

    (lima) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan radio;

    10

    (sepuluh) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan televisi.

  3. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing 1 (satu) berkas untuk Menteri dan 1 (satu) berkas untuk KPI dengan melampirkan persyaratan administrasi, program siaran, dan data teknik penyiaran sebagai berikut:

    1. Persyaratan administratif:

      1. akta pendirian perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan badan hukum;

      2. susunan dan nama pengurus penyelenggara penyiaran;

      3. daftar media cetak, Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio, dan/atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi yang sudah dimiliki;

      4. fotokopi izin penyelenggaraan penyiaran sebelumnya;

      5. bukti pembayaran terakhir biaya izin penyelenggaraan penyiaran dan biaya hak penggunaan frekuensi;

      6. jumlah yang menjadi pelanggan;

      7. laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah menawarkan efeknya melalui pasar modal atau perusahaan publik.

    2. Program siaran:

      1. uraian tentang format saluran, sumber materi acara, dan khalayak sasaran;

      2. jumlah saluran/program, nama program dan isi program yang telah disalurkan;

      3. pola acara siaran harian dan mingguan.

    3. Data teknik penyiaran:

      1. daftar inventaris sarana dan prasarana yang digunakan, termasuk peralatan pemancar, peralatan pengontrol utama, peralatan transmisi dan distribusi;

      2. gambar tata ruang operasional, ruang kontrol dan ruang pemancar serta gambar peta lokasi dan peta wilayah layanan siarannya, khusus untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial dilampirkan gambar kontur diagram yang telah disetujui sesuai izin yang diperoleh.

  4. Setelah menerima berkas surat permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPI melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan program siaran sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.

  5. Setelah menerima berkas surat permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan data teknik penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf c.

  6. Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, KPI dan/atau Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau kuasanya agar persyaratan tersebut dilengkapi paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan.

  7. Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPI menerbitkan rekomendasi kelayakan perpanjangan penyelenggaraan penyiaran dan disampaikan kepada Menteri.

  8. Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi kelayakan perpanjangan penyelenggaraan penyiaran dari KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (7), mengundang KPI dan instansi terkait untuk mengadakan Forum Rapat Bersama.

  9. Menteri dapat meminta penjelasan kepada KPI terhadap permohonan yang belum memperoleh rekomendasi kelayakan setelah 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh Menteri.

  10. Forum Rapat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diselenggarakan dalam rangka pemberian persetujuan atau penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran melalui penilaian bersama terhadap rekomendasi kelayakan perpanjangan penyelenggaraan penyiaran dari KPI dan terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada 8 ayat (3).

  11. Menteri menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan hasil kesepakatan Forum Rapat Bersama.

  12. Keputusan persetujuan atau penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (11) wajib diterbitkan oleh Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ada kesepakatan dari Forum Rapat Bersama.

  13. Keputusan persetujuan atau penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (12) disampaikan kepada Pemohon melalui KPI.

Pasal 10

Ayat 1

Biaya izin penyelenggaraan penyiaran terdiri dari biaya izin prinsip penyelenggaraan penyiaran untuk melakukan uji coba siaran, dan biaya izin tetap penyelenggaraan penyiaran.

Pembayaran biaya izin penyelenggaraan penyiaran dan biaya hak penggunaan frekuensi (Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial) serta perpanjangannya merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan harus disetorkan ke kas negara. Pemohon dapat menerima surat izin tetap penyelenggaraan penyiaran atau perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran setelah menunjukkan bukti pembayaran izin tersebut.

Ayat 2

Cukup jelas.

Pasal 11

Ayat 1

Yang dimaksud dengan terlebih dahulu dilaporkan kepada Menteri adalah untuk dilakukan evaluasi atas usulan perubahan nama, domisili, susunan pengurus, dan anggaran dasar Lembaga Penyiaran Berlangganan tersebut sebelum mendapat pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Ayat 2

Persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya persetujuan untuk perubahan anggaran dasar perseroan terbatas (PT) dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang hukum.

Ayat 3

Perubahan lokasi pemancar hanya berlaku bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial.

Ayat 4

Perubahan frekuensi hanya berlaku bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial.

Ayat 5

Cukup jelas.

Ayat 6

Cukup jelas.

Ayat 7

Cukup jelas.

Pasal 12 

Dalam menyelenggarakan siarannya, Lembaga Penyiaran Berlangganan harus:

  1. mempunyai izin atas setiap program siaran dalam setiap saluran;

  2. melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan dan/atau disalurkan;

  3. menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari kapasitas saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta; dan

  4. menyediakan 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh) saluran siaran produksi luar negeri atau paling sedikit 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri.

Pasal 13 

Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. memiliki jangkauan siaran yang dapat diterima di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:

  2. memiliki stasiun pengendali siaran yang berlokasi di Indonesia;

  3. memiliki stasiun pemancar ke satelit yang berlokasi di Indonesia;

  4. menggunakan satelit yang mempunyai landing right di Indonesia; dan

  5. menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.

Pasal 14 

Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel dan melalui terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. memiliki jangkauan siaran yang meliputi satu daerah layanan sesuai dengan izin yang diberikan; dan

  2. menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.

Pasal 15

Kerja sama dapat berupa kerja sama teknis atau kerja sama lainnya.

Pasal 16

Apabila dalam suatu wilayah layanan siaran berlangganan telah tersedia sistem dan jaringan, penyelenggara Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib memenuhi permintaan pelanggan baru.

Pasal 17

Instalasi perangkat penerima siaran dan perangkat terminal dilaksanakan oleh instalatur yang memenuhi syarat, dimaksudkan untuk melindungi konsumen agar memperoleh kualitas penerimaan siaran yang baik.

Pasal 18 

  1. Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.

  2. Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.

  3. Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.

  4. Isi siaran dilarang:

    1. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;

    2. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang; atau

    3. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar golongan.

  5. Isi siaran dilarang memperolekkan, merendahkan, melecehkan, dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.

  6. Isi siaran wajib mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang dibuat dan ditetapkan oleh KPI khusus untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan.

Pasal 19 

Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib membuat klasifikasi acara siaran dengan mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang dibuat oleh KPI khusus untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan.

Pasal 20 

Mata acara siaran berbahasa asing dapat disiarkan dalam bahasa aslinya dan khusus untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan jasa penyiaran televisi harus diberi teks bahasa Indonesia atau secara selektif disulihsuarakan ke dalam bahasa Indonesia sesuai dengan keperluan mata acara tertentu.

Pasal 21 

Penayangan acara siaran televisi wajib mencantumkan hak Siar.

Pasal 22 

  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib melakukan ralat apabila isi siaran dan/atau berita diketahui terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan atas isi siaran dan/atau berita yang disiarkan.

  2. Ralat dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam berikutnya, dan apabila tidak memungkinkan untuk dilakukan, ralat dapat dilakukan pada kesempatan pertama serta mendapat perlakuan utama.

  3. Ralat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak membebaskan tanggung jawab atau tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.

Pasal 23 

  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib menyimpan bahan atau materi siaran paling sedikit untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah disiarkan.

  2. Bahan siaran yang memiliki nilai sejarah, nilai informasi, atau nilai penyiaran yang tinggi, wajib diserahkan untuk disimpan pada lembaga yang ditunjuk untuk menjaga kelestariannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  3. Bahan siaran yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dapat dimanfaatkan untuk keperluan siaran oleh lembaga penyiaran pemilik bahan siaran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 24 

  1. Materi siaran Iklan harus sesuai dengan kode etik periklanan, persyaratan yang dikeluarkan oleh KPI khusus untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Siaran Iklan niaga yang disiarkan pada mata acara siaran untuk anak-anak wajib mengikuti standar siaran untuk anak-anak.

  3. Iklan rokok pada Lembaga Penyiaran Berlangganan hanya dapat disiarkan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat di mana lembaga penyiaran tersebut berada.

  4. Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib menyediakan waktu untuk siaran Iklan layanan masyarakat yang dilakukan dalam waktu yang tersebar mulai dari pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan harga khusus, atau jika dalam keadaan darurat ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan keperluan.

  5. Materi siaran Iklan wajib menggunakan sumber daya dalam negeri.

  6. Siaran Iklan asing yang ditayangkan dalam program-program yang disalurkan dari luar negeri harus diganti dengan siaran Ikan dalam negeri.

Pasal 25

Ayat 1

Yang dimaksud dengan jasa tambahan penyiaran adalah jasa layanan berupa komunikasi data, multimedia, ataupun telekomunikasi lainnya di luar jasa layanan utama yang dapat diterima dengan atau tanpa perangkat tambahan pada perangkat penerima siaran radio, televisi, atau perangkat penerima lainnya.

Ayat 2

Cukup jelas.

Ayat 3

Cukup jelas.

Pasal 26

Besar iuran berlangganan ditetapkan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan masing-masing sesuai kontrak kerjanya dengan pelanggan.

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Ayat 1

Cukup jelas.

Ayat 2

Penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari modal asing adalah peningkatan modal yang disetor oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing, termasuk perubahan kepemilikan warga negara asing dan/atau badan hukum asing.

Penambahan modal asing dapat dilaksanakan setelah masa uji coba siaran berakhir dan memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran, yaitu paling cepat 6 (enam) bulan untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan jasa penyiaran radio dan 1 (satu) tahun untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan jasa penyiaran televisi.

Ayat 3

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari pengendalian secara langsung maupun tidak langsung oleh pemegang saham asing pada Lembaga Penyiaran Berlangganan di atas 20% (dua puluh perseratus).

Ayat 4

Cukup jelas.

Ayat 5

Cukup jelas.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

Ayat 1

Ketentuan ini dimaksudkan dalam rangka pengawasan kepemilikan saham Lembaga Penyiaran Berlangganan oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing.

Ayat 2

Cukup jelas.

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

Media cetak yang dimaksud adalah surat kabar harian. Kepemilikan silang yang dimaksud adalah kepemilikan saham.

Pasal 36

Ayat 1

Rencana dasar teknik penyiaran adalah pedoman bagi penyelenggaraan penyiaran agar masyarakat memperoleh kualitas layanan siaran yang layak, mempermudah operasional antarlembaga penyiaran, mendorong penggelaran infrastruktur penyiaran yang layak (reasonable), ekonomis, serta tidak membahayakan keselamatan dan keamanan.

Ayat 2

Cukup jelas.

Ayat 3

Institusi terkait adalah instansi pemerintah maupun instansi non pemerintah yang bertanggung jawab dan terkait di bidang penyiaran.

Pasal 37

Ayat 1

Ketentuan teknis yang tertuang dalam rencana induk frekuensi radio berlaku bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui teresterial.

Ayat 2

Cukup jelas.

Pasal 38

Ayat 1

Penerapan standar nasional dan persyaratan teknis perangkat transmisi bertujuan untuk:

a. mencegah saling mengganggu antara alat dan perangkat penyiaran;

b. melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian akibat pemakaian alat dan perangkat penyiaran yang tidak sesuai dengan standar nasional dan persyaratan teknis perangkat transmisi;

c. mendorong industri, inovasi, dan rekayasa. teknologi penyiaran secara nasional.

Ayat 2

Cukup jelas.

Ayat 3

Cukup jelas.

Ayat 4

Cukup jelas.

Pasal 39

Cukup jelas.

Pasal 40

Cukup jelas.

Pasal 41

Cukup jelas.

Pasal 42

Cukup jelas.

Pasal 43

Cukup jelas.

Pasal 44

Cukup jelas.

Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

Cukup jelas.

Pasal 47

Cukup jelas.

Pasal 48

Cukup jelas.

Pasal 49

Tahap tertentu yang dimaksud antara lain meliputi klarifikasi dan evaluasi yang dilakukan oleh KPI.

Pasal 50

Cukup jelas.

Pasal 51

Cukup jelas.

Pasal 52

Cukup jelas.

Pasal 53

Cukup jelas.

Pasal 54 

Lembaga Penyiaran Berlangganan yang tidak menyimpan bahan atau materi siaran paling sedikit untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah disiarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Pasal 55

Cukup jelas.

Pasal 56

Cukup jelas.

Pasal 57

Cukup jelas.

Pasal 58 

  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang materi siaran iklannya tidak menggunakan sumber daya dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

  2. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 59 

  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang tidak menggantikan siaran Iklan asing dalam program-program yang disalurkan dari luar negeri dengan siaran Iklan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

  2. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6).

Pasal 60 

  1. Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 54 dilakukan oleh Menteri.

  2. Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59 dilakukan oleh KPI.

  3. Jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama dan kedua masing-masing 7 (tujuh) hari kalender.

Pasal 61

Cukup jelas.

Pasal 62

Cukup jelas.

Pasal 63

Cukup jelas.

Pasal 64

Cukup jelas.

Pasal 65

Cukup jelas.

Pasal 66

Ayat 1

Pelaporan tersebut dimaksudkan untuk data administrasi.

Ayat 2

Cukup jelas.

Ayat 3

Cukup jelas.

Pasal 67

Cukup jelas.

Pasal 68

Cukup jelas.

Pasal 7

Ayat 1

Dalam hal Lembaga Penyiaran Berlangganan menyelenggarakan siaran televisi dan radio berlangganan dalam satu paket program maka wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 1 (satu) tahun.

Ayat 2

Pengurusan proses penetapan frekuensi hanya berlaku untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial.

Ayat 3

Cukup jelas.

Ayat 4

Cukup jelas.

Ayat 5

Cukup jelas.

Ayat 6

Cukup jelas.

Ayat 7

Cukup jelas.

Ayat 8

Cukup jelas.

Ayat 9

Cukup jelas.

Ayat 10

Cukup jelas.

Ayat 11

Cukup jelas.

Pasal 9

Ayat 1

Cukup jelas.

Ayat 2

Bila penyelenggara penyiaran berlangganan radio dan televisi dalam satu paket maka perpanjangan izinnya berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.

Ayat 3

Cukup jelas.

Ayat 4

Cukup jelas.

Ayat 5

Menteri dalam melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan data teknik penyiaran dapat dibantu oleh Pemerintah Daerah dan unsur Pemerintah Pusat di daerah yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang frekuensi radio.

Ayat 6

Cukup jelas.

Ayat 7

Cukup jelas.

Ayat 8

Cukup jelas.

Ayat 9

Cukup jelas.

Ayat 10

Cukup jelas.

Ayat 11

Cukup jelas.

Ayat 12

Cukup jelas.

Ayat 13

Cukup jelas.

Pasal 12

Huruf a

Izin diberikan pada saat pengajuan permohonan pendirian maupun pada setiap penambahan program siaran dalam setiap saluran dengan memperhatikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Apabila 10% (sepuluh perseratus) dari kapasitas merupakan angka pecahan, angka dibulatkan ke atas.

Contohnya, 10% (sepuluh perseratus) untuk kapasitas 24 (dua puluh empat) saluran berarti harus disediakan 3 (tiga) saluran siaran produksi dalam negeri.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 18

Ayat 1

Cukup jelas.

Ayat 2

Cukup jelas.

Ayat 3

Yang dimaksud golongan tertentu mencakup suku, agama, ras, dan antar golongan politik, ekonomi, kelompok yang bertikai.

Ayat 4

Cukup jelas.

Ayat 5

Cukup jelas.

Ayat 6

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Yang dimaksud dengan secara selektif disulihsuarakan adalah sulih suara hanya diperuntukkan untuk program anak-anak dan ilmu pengetahuan.

Ketentuan ini diutamakan bagi mata acara siaran dalam bentuk rekaman.

Yang dimaksud dengan khusus Lembaga Penyiaran Berlangganan jasa penyiaran televisi harus diberi teks bahasa Indonesia hanya untuk program film.

Pasal 21

Kewajiban ini dimaksudkan untuk melindungi hak kekayaan intelektual dari pemiliknya.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Ayat 1

Penyimpanan materi siaran dimaksudkan untuk menjaga kemungkinan terjadinya tuntutan atau keberatan dari pihak yang merasa dirugikan yang disebabkan oleh penyiaran mata acara tertentu.

Bahan atau materi siaran yang wajib disimpan adalah bahan atau materi siaran untuk jenis acara siaran berita atau siaran kata.

Ayat 2

Cukup jelas.

Ayat 3

Cukup jelas.

Pasal 24

Ayat 1

Cukup jelas.

Ayat 2

Cukup jelas.

Ayat 3

Ketentuan mengenai siaran iklan tidak diberlakukan bagi siaran langsung dari luar negeri, seperti iklan rokok pada siaran langsung sepak bola dari luar negeri.

Ayat 4

Yang dimaksud dengan harga khusus adalah harga dalam bentuk potongan harga maksimal atau cuma-cuma yang mencerminkan kewajiban dari lembaga penyiaran dimaksud, yang memanfaatkan ranah publik dalam penyelenggaraan penyiarannya.

Yang dimaksud dalam waktu yang tersebar adalah penayangannya dilakukan dalam kurun waktu antara pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat sehingga penayangannya tidak tertumpuk pada jam yang sama.

Ayat 5

Yang dimaksud dengan sumber daya dalam negeri adalah, pemeran dan latar belakang produk iklan, bersumber dari dalam negeri.

Ayat 6

Cukup jelas.

Pasal 54

Cukup jelas.

Pasal 58

Cukup jelas.

Pasal 59

Cukup jelas.

Pasal 60

Cukup jelas.


PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 52 TAHUN 2005
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 17, Pasal 18, Pasal 29 ayat (2), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (8), dan Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan.

mengingat

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252).



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Siaran, Penyiaran, Penyiaran Radio, Penyiaran Televisi, Siaran Iklan, Siaran Iklan Niaga, Siaran Iklan Layanan Masyarakat, Spektrum Frekuensi Radio, Lembaga Penyiaran, Pemerintah, dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

  2. Lembaga Penyiaran Berlangganan adalah penyelenggara penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan.

  3. Layanan Penyiaran Berlangganan adalah layanan pemancarluasan atau penyaluran materi siaran secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi, multimedia, atau media informasi lainnya.

  4. Saluran Berlangganan adalah spektrum frekuensi elektromagnetik yang disalurkan melalui kabel dan/atau spektrum frekuensi yang digunakan dalam suatu sistem penyiaran berlangganan sehingga dapat menyediakan suatu program siaran berlangganan.

  5. Klasifikasi Acara Siaran adalah pengelompokan acara siaran berdasarkan isi siaran yang dikaitkan dengan usia dan khalayak sasaran.

  6. Forum Rapat Bersama adalah suatu wadah koordinasi antara Komisi Penyiaran Indonesia dan Pemerintah di tingkat pusat yang berwenang memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan izin penyelenggaraan penyiaran dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran.

  7. Pemohon adalah perseorangan, warga negara Indonesia yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum Indonesia.

  8. Pelanggan adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Lembaga Penyiaran Berlangganan dengan cara membayar iuran.

  9. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.

  10. Komisi Penyiaran Indonesia selanjutnya disebut KPI, adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

BAB II

PENDIRIAN DAN PERIZINAN

Bagian Pertama

Umum

Pasal 2

  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan diselenggarakan berdasarkan klasifikasi sebagai berikut:

    1. penyiaran berlangganan melalui satelit;

    2. penyiaran berlangganan melalui kabel; dan

    3. penyiaran berlangganan melalui terestrial.

  2. Penyelenggaraan penyiaran berlangganan ditujukan untuk penerimaan langsung oleh sistem penerima penyelenggara siaran berlangganan dan hanya ditransmisikan kepada pelanggan.

  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penyiaran berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua

Persyaratan Pendirian

Pasal 3

  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    1. didirikan oleh warga negara Indonesia;

    2. didirikan dengan bentuk badan hukum Indonesia berupa perseroan terbatas;

    3. bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan;

    4. modal awal usahanya harus seluruhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.

  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian Lembaga Penyiaran Berlangganan diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga

Tata Cara dan Persyaratan Perizinan

Pasal 4

  1. Sebelum menyelenggarakan kegiatan, Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran.

  2. Untuk memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, Pemohon mengajukan permohonan izin tertulis kepada Menteri melalui KPI dengan mengisi formulir yang disediakan dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

  3. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing 1 (satu) berkas untuk Menteri dan 1 (satu) berkas untuk KPI dengan melampirkan persyaratan administrasi, program siaran, dan data teknik penyiaran sebagai berikut:

    1. Persyaratan administratif:

      1. latar belakang maksud dan tujuan pendirian serta mencantumkan nama, visi, misi Lembaga Penyiaran Berlangganan yang akan diselenggarakan;

      2. akta pendirian perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan badan hukum atau telah terdaftar pada instansi yang berwenang;

      3. susunan dan nama para pengelola penyelenggara penyiaran;

      4. studi kelayakan dan rencana kerja;

      5. uraian tentang aspek permodalan;

      6. uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iuran berlangganan dan usaha lain yang sah dan terkait dengan penyelenggaraan penyiaran;

      7. daftar media cetak, Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio, dan/atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi yang sudah dimiliki oleh Pemohon;

      8. uraian tentang struktur organisasi mulai dari unit kerja tertinggi sampai dengan unit kerja terendah, termasuk uraian tata kerja yang melekat pada setiap unit kerja.

    2. Program siaran:

      1. uraian tentang format saluran, sumber materi acara, khalayak sasaran dan daya saing (kompetisi);

      2. jumlah saluran/program, nama program dan isi program yang akan disalurkan;

      3. pola acara siaran harian dan mingguan.

    3. Data teknik penyiaran:

      1. daftar inventaris sarana dan prasarana yang akan digunakan serta perhitungan biaya investasinya;

      2. gambar peta lokasi dan peta wilayah layanan siaran serta tata ruang operasional, ruang kontrol dan ruang pemancar;

      3. spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya;

      4. usulan saluran frekuensi dan kontur diagram pancar yang diinginkan khusus untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial.

Pasal 5

  1. Setelah menerima berkas surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), KPI melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan program siaran sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b.

  2. Setelah menerima berkas surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Menteri melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan data teknik penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf c.

  3. Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) tidak dipenuhi, KPI dan/atau Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau kuasanya agar persyaratan tersebut dilengkapi paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggai diterimanya surat pemberitahuan.

  4. Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemohon dianggap membatalkan permohonannya atau mengundurkan diri.

  5. Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dipenuhinya persyaratan dan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), KPI melakukan evaluasi dengar pendapat dengan Pemohon.

  6. Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung setelah selesai evaluasi dengar pendapat, KPI menerbitkan rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dan mengusulkan alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio kepada Menteri.

  7. Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima betas) hari kerja terhitung sejak diterima rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dan usulan alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio dari KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (6), mengundang KPI dan instansi terkait untuk mengadakan Forum Rapat Bersama.

  8. Menteri dapat meminta penjelasan kepada KPI terhadap permohonan yang belum memperoleh rekomendasi kelayakan setelah 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh Menteri.

  9. Forum Rapat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diselenggarakan dalam rangka pemberian persetujuan atau penolakan izin penyelenggaraan penyiaran melalui penilaian bersama terhadap rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dan usulan alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio dari KPI serta terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).

  10. Menteri menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan hasil kesepakatan dari Forum Rapat Bersama.

  11. Keputusan persetujuan atau penolakan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (10) wajib diterbitkan oleh Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ada kesepakatan Forum Rapat Bersama.

  12. Keputusan persetujuan atau penolakan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana. dimaksud pada ayat (11) disampaikan kepada Pemohon melalui KPI.

Pasal 6

Dalam hal pada satu wilayah layanan siaran jumlah Pemohon penyelenggara Lembaga Penyiaran Berlangganan melebihi saluran yang tersedia dalam rencana induk frekuensi radio, dilaksanakan seleksi oleh Menteri bersama KPI dalam Forum Rapat Bersama.

Pasal 7 

  1. Setelah mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (10), Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 6 (enam) bulan untuk jasa penyiaran berlangganan radio dan paling lama 1 (satu) tahun untuk jasa penyiaran berlangganan televisi, sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran dari Menteri.

  2. Masa uji coba siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk digunakan untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur, pengurusan proses penetapan frekuensi, pelaksanaan uji coba siaran dan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran.

  3. Setelah melalui masa uji coba siaran dan menyatakan siap untuk dievaluasi, Pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri untuk dilakukan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran.

  4. Untuk melaksanakan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran dibentuk tim uji coba siaran yang terdiri atas unsur Pemerintah terkait dan KPI yang ditetapkan oleh Menteri.

  5. Selama masa uji coba siaran Lembaga Penyiaran Berlangganan tidak boleh:

    1. menyelenggarakan siaran iklan, kecuali siaran iklan layanan masyarakat;

    2. memungut biaya yang berkenaan dengan penyelenggaraan penyiaran.

  6. Kriteria tentang penetapan lulus masa uji coba siaran yang meliputi:

    1. persyaratan administrasi;

    2. program siaran; dan

    3. data teknik penyiaran;
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).

  7. Masa uji coba siaran berakhir setelah Lembaga Penyiaran Berlangganan:

    1. dinyatakan lulus oleh tim uji coba siaran karena telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6);

    2. dinyatakan tidak lulus oleh tim uji coba siaran karena sampai batas waktu 6 (enam) bulan masa uji coba siaran untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan jasa penyiaran radio dan 1 (satu) tahun untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan jasa penyiaran televisi tidak dapat memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (6);

    3. dinyatakan tidak lulus oleh tim uji coba siaran karena sampai batas waktu 6 (enam) bulan masa uji coba siaran untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan jasa penyiaran radio dan 1 (satu) tahun untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan jasa penyiaran televisi telah melanggar ketentuan ayat (5) dan telah diberikan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali.

  8. Menteri menerbitkan keputusan izin tetap penyelenggaraan penyiaran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah uji coba siaran dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a.

  9. Menteri mencabut keputusan izin penyelenggaraan penyiaran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah uji coba siaran dinyatakan tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b dan huruf c.

  10. Keputusan izin tetap penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau keputusan pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan kepada Pemohon melalui KPI.

  11. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan lulus masa uji coba siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat

Jangka Waktu dan Pencabutan Izin

Pasal 8

  1. Jangka waktu berlakunya izin penyelenggaraan penyiaran adalah:

    1. 5 (lima) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan radio;

    2. 10 (sepuluh) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan televisi.

  2. Jangka waktu berlakunya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang.

  3. Izin penyelenggaraan penyiaran dicabut oleh Menteri apabila Lembaga Penyiaran Berlangganan:

    1. melanggar ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan;

    2. atas laporan KPI dinyatakan tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa pemberitahuan;

    3. memindahtangankan izin penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain;

    4. melanggar ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran; atau

    5. melanggar ketentuan mengenai standar program siaran yang dikeluarkan oleh KPI setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

  4. Pencabutan izin atas dasar pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf e, dilaksanakan oleh Menteri atas dasar KPI.

  5. Izin penyelenggaraan penyiaran dinyatakan berakhir karena habis masa izin dan tidak diperpanjang kembali oleh Pemohon.

Bagian Kelima

Perpanjangan Izin

Pasal 9 

  1. Paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya izin penyelenggaraan penyiaran, Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan izin tertulis kepada Menteri melalui KPI dengan mengisi formulir yang disediakan dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

  2. Jangka waktu berlakunya perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran adalah:

    5

    (lima) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan radio;

    10

    (sepuluh) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan televisi.

  3. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing 1 (satu) berkas untuk Menteri dan 1 (satu) berkas untuk KPI dengan melampirkan persyaratan administrasi, program siaran, dan data teknik penyiaran sebagai berikut:

    1. Persyaratan administratif:

      1. akta pendirian perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan badan hukum;

      2. susunan dan nama pengurus penyelenggara penyiaran;

      3. daftar media cetak, Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio, dan/atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi yang sudah dimiliki;

      4. fotokopi izin penyelenggaraan penyiaran sebelumnya;

      5. bukti pembayaran terakhir biaya izin penyelenggaraan penyiaran dan biaya hak penggunaan frekuensi;

      6. jumlah yang menjadi pelanggan;

      7. laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah menawarkan efeknya melalui pasar modal atau perusahaan publik.

    2. Program siaran:

      1. uraian tentang format saluran, sumber materi acara, dan khalayak sasaran;

      2. jumlah saluran/program, nama program dan isi program yang telah disalurkan;

      3. pola acara siaran harian dan mingguan.

    3. Data teknik penyiaran:

      1. daftar inventaris sarana dan prasarana yang digunakan, termasuk peralatan pemancar, peralatan pengontrol utama, peralatan transmisi dan distribusi;

      2. gambar tata ruang operasional, ruang kontrol dan ruang pemancar serta gambar peta lokasi dan peta wilayah layanan siarannya, khusus untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial dilampirkan gambar kontur diagram yang telah disetujui sesuai izin yang diperoleh.

  4. Setelah menerima berkas surat permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPI melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan program siaran sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.

  5. Setelah menerima berkas surat permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan data teknik penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf c.

  6. Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, KPI dan/atau Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau kuasanya agar persyaratan tersebut dilengkapi paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan.

  7. Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPI menerbitkan rekomendasi kelayakan perpanjangan penyelenggaraan penyiaran dan disampaikan kepada Menteri.

  8. Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi kelayakan perpanjangan penyelenggaraan penyiaran dari KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (7), mengundang KPI dan instansi terkait untuk mengadakan Forum Rapat Bersama.

  9. Menteri dapat meminta penjelasan kepada KPI terhadap permohonan yang belum memperoleh rekomendasi kelayakan setelah 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh Menteri.

  10. Forum Rapat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diselenggarakan dalam rangka pemberian persetujuan atau penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran melalui penilaian bersama terhadap rekomendasi kelayakan perpanjangan penyelenggaraan penyiaran dari KPI dan terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada 8 ayat (3).

  11. Menteri menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan hasil kesepakatan Forum Rapat Bersama.

  12. Keputusan persetujuan atau penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (11) wajib diterbitkan oleh Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ada kesepakatan dari Forum Rapat Bersama.

  13. Keputusan persetujuan atau penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (12) disampaikan kepada Pemohon melalui KPI.

Bagian Keenam

Biaya Perizinan

Pasal 10

  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dan biaya hak penggunaan frekuensi serta perpanjangannya melalui kas negara.

  2. Biaya perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Ketujuh

Perubahan Nama Domisili Pengurus dan Anggaran Dasar serta Perubahan Lokasi Pemancar dan Frekuensi

Pasal 11

  1. Setiap perubahan nama, domisili, susunan pengurus, dan/atau anggaran dasar Lembaga Penyiaran Berlangganan harus terlebih dahulu dilaporkan kepada Menteri sebelum mendapat pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

  2. Setiap perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  3. Lembaga Penyiaran Berlangganan dapat mengajukan perubahan lokasi pemancar yang tertera dalam izin penyelenggaraan penyiarannya kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.

  4. Lembaga Penyiaran Berlangganan dapat mengajukan perubahan alokasi dan penggunaan frekuensi yang tertera dalam izin penyelenggaraan penyiarannya kepada Menteri untuk mendapatkan izin.

  5. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari KPI.

  6. Untuk menerbitkan persetujuan dan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan mengisi formulir yang disediakan dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan, perubahan lokasi pemancar serta alokasi dan penggunaan frekuensi Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB III

PENYELENGGARAAN PENYIARAN

Bagian Pertama

Kewajiban Penyelenggara Penyiaran

Pasal 12 

Dalam menyelenggarakan siarannya, Lembaga Penyiaran Berlangganan harus:

  1. mempunyai izin atas setiap program siaran dalam setiap saluran;

  2. melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan dan/atau disalurkan;

  3. menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari kapasitas saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta; dan

  4. menyediakan 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh) saluran siaran produksi luar negeri atau paling sedikit 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri.

Pasal 13 

Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. memiliki jangkauan siaran yang dapat diterima di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:

  2. memiliki stasiun pengendali siaran yang berlokasi di Indonesia;

  3. memiliki stasiun pemancar ke satelit yang berlokasi di Indonesia;

  4. menggunakan satelit yang mempunyai landing right di Indonesia; dan

  5. menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.

Pasal 14 

Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel dan melalui terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. memiliki jangkauan siaran yang meliputi satu daerah layanan sesuai dengan izin yang diberikan; dan

  2. menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.

Pasal 15

Lembaga Penyiaran Berlangganan dalam menyediakan sistem dan jaringan untuk menyelenggarakan siaran berlangganan dapat bekerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi atau dapat menggelar jaringan sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 16

Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib memenuhi setiap permohonan calon pelanggan penyiaran berlangganan yang telah memenuhi syarat berlangganan sepanjang sistem dan jaringan untuk menyelenggarakan siaran berlangganan tersedia.

Pasal 17

Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib menyediakan perangkat penerima siaran dan perangkat terminal yang terkait untuk menyelenggarakan penyiaran berlangganan, dilaksanakan oleh instalatur yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kedua

Isi Siaran

Pasal 18 

  1. Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.

  2. Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.

  3. Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.

  4. Isi siaran dilarang:

    1. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;

    2. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang; atau

    3. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar golongan.

  5. Isi siaran dilarang memperolekkan, merendahkan, melecehkan, dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.

  6. Isi siaran wajib mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang dibuat dan ditetapkan oleh KPI khusus untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan.

Bagian Ketiga

Klasifikasi Acara Siaran

Pasal 19 

Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib membuat klasifikasi acara siaran dengan mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang dibuat oleh KPI khusus untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan.

Bagian Keempat

Bahasa Siaran

Pasal 20 

Mata acara siaran berbahasa asing dapat disiarkan dalam bahasa aslinya dan khusus untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan jasa penyiaran televisi harus diberi teks bahasa Indonesia atau secara selektif disulihsuarakan ke dalam bahasa Indonesia sesuai dengan keperluan mata acara tertentu.

Bagian Kelima

Hak Siar dan Ralat Siaran

Pasal 21 

Penayangan acara siaran televisi wajib mencantumkan hak Siar.

Pasal 22 

  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib melakukan ralat apabila isi siaran dan/atau berita diketahui terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan atas isi siaran dan/atau berita yang disiarkan.

  2. Ralat dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam berikutnya, dan apabila tidak memungkinkan untuk dilakukan, ralat dapat dilakukan pada kesempatan pertama serta mendapat perlakuan utama.

  3. Ralat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak membebaskan tanggung jawab atau tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.

Bagian Keenam

Arsip Siaran

Pasal 23 

  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib menyimpan bahan atau materi siaran paling sedikit untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah disiarkan.

  2. Bahan siaran yang memiliki nilai sejarah, nilai informasi, atau nilai penyiaran yang tinggi, wajib diserahkan untuk disimpan pada lembaga yang ditunjuk untuk menjaga kelestariannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  3. Bahan siaran yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dapat dimanfaatkan untuk keperluan siaran oleh lembaga penyiaran pemilik bahan siaran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Ketujuh

Siaran Iklan

Pasal 24 

  1. Materi siaran Iklan harus sesuai dengan kode etik periklanan, persyaratan yang dikeluarkan oleh KPI khusus untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Siaran Iklan niaga yang disiarkan pada mata acara siaran untuk anak-anak wajib mengikuti standar siaran untuk anak-anak.

  3. Iklan rokok pada Lembaga Penyiaran Berlangganan hanya dapat disiarkan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat di mana lembaga penyiaran tersebut berada.

  4. Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib menyediakan waktu untuk siaran Iklan layanan masyarakat yang dilakukan dalam waktu yang tersebar mulai dari pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan harga khusus, atau jika dalam keadaan darurat ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan keperluan.

  5. Materi siaran Iklan wajib menggunakan sumber daya dalam negeri.

  6. Siaran Iklan asing yang ditayangkan dalam program-program yang disalurkan dari luar negeri harus diganti dengan siaran Ikan dalam negeri.

Bagian Kedelapan

Jasa Tambahan Penyiaran

Pasal 25

  1. Jasa tambahan penyiaran. oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan dapat dilakukan setelah memperoleh izin Menteri.

  2. Pelaksanaan jasa tambahan penyiaran wajib menggunakan standar sistem dan memenuhi kinerja teknik yang ditetapkan.

  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai izin, standar sistem, dan kinerja teknik jasa tambahan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kesembilan

Biaya Berlangganan

Pasal 26

Lembaga Penyiaran Berlangganan berhak memungut iuran berlangganan.

Bagian Kesepuluh

Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Berlangganan

Pasal 27

Pimpinan badan hukum Lembaga Penyiaran Berlangganan bertanggung jawab secara umum atas penyelenggaraan penyiaran dan wajib menunjuk penanggung, jawab atas tiap-tiap program yang dilaksanakan.

BAB IV

PERMODALAN

Bagian Pertama

Kepemilikan Saham

Pasal 28

  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan didirikan dengan modal awal seluruhnya hanya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.

  2. Lembaga Penyiaran Berlangganan dapat melakukan penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari warga negara asing dan/atau badan,hukum asing, yang jumlahnya tidak lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh serta minimum dimiliki oleh dua pemegang saham.

  3. Pembatasan kepemilikan saham oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan baik langsung' maupun tidak langsung.

  4. Paling sedikit 80% (delapan puluh perseratus) dari saham Lembaga Penyiaran Berlangganan harus tetap dimiliki warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.

  5. Setiap transaksi atas saham Lembaga Penyiaran Berlangganan yang menyebabkan kepemilikan pihak asing melebihi 20% (dua puluh perseratus) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh wajib dikembalikan ke pagu 20% (dua puluh perseratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Bagian Kedua

Penambahan dan Pengembangan Modal Asing bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan yang Badan Hukumnya Berbentuk Perseroan Terbatas PT Tertutup

Pasal 29

  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang badan hukumnya berbentuk PT. Tertutup jumlah kepemilikan saham sebesar 20% (dua puluh perseratus) oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing dapat diperoleh melalui investasi langsung.

  2. Kepemilikan saham pada Lembaga. Penyiaran Berlangganan melalui investasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri.

Bagian Ketiga

Penambahan dan Pengembangan Modal Asing bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan Yang Badan Hukumnya Berbentuk Perseroan Terbatas PT Terbuka

Pasal 30

  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang badan hukumnya berbentuk P.T. Terbuka jumlah kepemilikan saham sebesar 20% (dua puluh perseratus) oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing dapat diperoleh melalui pasar modal.

  2. Kepemilikan saham pada Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di pasar modal dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 31

  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang badan hukumnya berbentuk PT. Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, hanya dapat mencatatkan sahamnya di bursa efek paling banyak 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh.

  2. Pencatatan saham Lembaga Penyiaran Berlangganan di bursa efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhitungkan saham yang sebelumnya telah di miliki oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing.

  3. Dalam hal saham Lembaga Penyiaran Berlanggaran telah tercatat di bursa efek sebanyak 20% (dua puluh perseratus), warga negara asing dan/atau badan hukum asing hanya' dapat memiliki saham Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui pembelian saham Lembaga Penyiaran Berlangganan yang tercatat di bursa efek.

  4. Pembelian saham oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing melalui bursa efek dapat mencapai 100% (seratus perseratus) dari jumlah saham Lembaga Penyiaran Berlangganan yang dicatatkan di bursa efek dan minimum dimiliki oleh 2 (dua) pemegang saham warga negara asing dan/atau badan hukum asing.

Bagian Keempat

Pelaporan

Pasal 32

  1. Setiap perubahan kepemilikan saham Lembaga Penyiaran Berlangganan yang dilakukan melalui investasi secara langsung dan menyebabkan perubahan kepemilikan saham mayoritas atau paling sedikit 5% (lima perseratus) dari total modal yang ditempatkan dan disetor penuh wajib dilaporkan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan kepada Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terjadinya perubahan.

  2. Dalam hal warga negara asing dan/atau badan hukum asing melakukan transaksi saham Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui bursa efek, kewajiban pelaporan pemodal kepada otoritas pasar modal dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan di bidang pasar modal dan tembusannya disampaikan kepada Menteri.

Pasal 33

  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang melakukan penambahan dan pengembangan modal melalui pasar modal wajib terlebih dahulu memberikan kesempatan kepemilikan atas saham tersebut untuk karyawan.

  2. Pemberian kesempatan kepemilikan atas saham untuk karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 34

Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib memberikan bagian laba perusahaan kepada karyawan.

BAB V

PEMBATASAN KEPEMILIKAN SILANG

Pasal 35

Kepemilikan silang antara Lembaga Penyiaran Berlangganan, perusahaan media cetak, dan Lembaga Penyiaran Swasta baik langsung maupun tidak langsung dibatasi sebagai berikut:

  1. 1 (satu) Lembaga Penyiaran Berlangganan dan 1 (satu) l,emhaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dengan 1 (satu) perusahaan media cetak di wilayah yang sama; atau

  2. 1 (satu) Lembaga Penyiaran Berlangganan dan 1 (satu) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi dengan 1 (satu) perusahaan media cetak di wilayah yang sama; atau

  3. 1 (satu) Lembaga Penyiaran Berlangganan dan 1 (satu) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi dengan 1 (satu) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio di wilayah yang sama.

BAB VI

RENCANA DASAR TEKNIK DAN PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT PENYIARAN

Bagian Pertama

Rencana Dasar Teknik Penyiaran dan Rencana Induk Frekuensi Radio

Pasal 36

  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib menaati rencana dasar teknik penyiaran.

  2. Rencana dasar teknik penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hal-hal yang berkaitan dengan pendirian stasiun penyiaran sebagai berikut:

    1. arah kebijakan penyelenggaraan penyiaran dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi penyiaran, kecenderungan permintaan pasar, ekonomi, sosial, budaya, dan kondisi lingkungan lainnya;

    2. pedoman propagasi maksimum dan pengembangan wilayah jangkauan penyiaran, penggunaan spektrum frekuensi penyiaran, pemanfaatan teknologi baru, dan penggelaran infrastruktur penyiaran;

    3. pedoman mengenai daftar uji pemeriksaan sendiri;

    4. pedoman pengamanan dan perlindungan sistem peralatan terhadap lingkungan.

  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana dasar teknik penyiaran sebagaimana dimaksud pada. ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mempertimbangkan masukan dari institusi terkait.

Pasal 37

  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib mengikuti ketentuan teknis yang tertuang dalam rencana induk frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran.

  2. Rencana induk frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat ketentuan teknis dan pengaturan saluran frekuensi radio untuk penyiaran.

  3. Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua

Persyaratan Teknis Alat Perangkat Penyiaran dan Sertifikasi Alat dan Perangkat

Pasal 38

  1. Perangkat transmisi penyiaran yang digunakan atau dioperasikan untuk keperluan penyelenggaraan penyiaran wajib memiliki Standar Nasional dan memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Dalam hal Standar Nasional Indonesia belum ditetapkan, Menteri menetapkan persyaratan teknis perangkat, transmisi yang digunakan.

  3. Penetapan persyaratan teknis perangkat transmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas dasar:

    1. hasil pengembangan industri, inovasi serta rekayasa teknologi penyiaran, dan telekomunikasi nasional;

    2. adopsi standar internasional atau standar regional; atau

    3. adaptasi standar internasional atau standar regional.

  4. Alat dan perangkat penyiaran yang digunakan mengutamakan produksi dalam negeri.

Pasal 39

Setiap perangkat transmisi yang dibuat, dirakit, diperdagangkan, dioperasikan dan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan penyiaran wajib di sertifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Ketiga

Pengamanan dan Perlindungan

Pasal 40

Jaringan transmisi siaran serta sarana dan prasarana penyiaran harus dilengkapi sarana pengamanan dan perlindungan bagi keselamatan manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Keempat

Wilayah Jangkauan Siaran

Pasal 41

  1. Wilayah jangkauan siaran Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit, kabel, dan terestrial adalah wilayah layanan siaran sesuai dengan izin yang diberikan, yang dalam wilayah tersebut dijamin bahwa sinyal dapat diterima dengan baik dan bebas dari gangguan atau interferensi sinyal frekuensi radio lain.

  2. Khusus Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel yang akan memperluas jangkauan wilayah layanannya wajib memberikan laporan kepada Menteri.

BAB VII

SANKSI ADMINISTRATIF

Bagian Pertama

Pemberian Sanksi Administratif

Pasal 42

  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang menyelenggarakan siaran iklan dan/atau memungut biaya selama masa uji coba siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf a dan b dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis.

  2. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah mendapat teguran. tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.

Pasal 43

  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya izin penyelenggaraan penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dikenai sanksi . administratif berupa teguran tertulis.

  2. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran.

Pasal 44

  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c dan/ atau huruf d dikenai sanksi administrasi berupa teguran. tertulis.

  2. Dalam hal Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud Dada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan siaran untuk waktu paling lama 3 (tiga) bulan sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c dan/atau huruf d.

Pasal 45

  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan/atau huruf d dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

  2. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebayak 2 (dua) kali dikena: sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 46

  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, huruf c dan/atau huruf e dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

  2. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan siaran untuk waktu paling lama 3 (tiga) bulan sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, huruf c dan/atau huruf e.

Pasal 47

  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel dan melalui terestrial yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dan/atau huruf b dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

  2. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan siaran paling lama 3 (tiga) bulan sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dan/atau huruf b.

Pasal 48

  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan dalam menyelenggarakan, jasa penyiaran ternyata isi siarannya tidak memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tidak tepat dan tidak mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi kelayakan sesuai dengan isi siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

  2. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) hal dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayal (2).

Pasal 49

Lembaga Penyiaran Berlangganan dalam menyelenggarakan jasa penyiaran isi siarannya tidak menjaga netralitas dan mengutamakan kepentingan golongan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan/atau tidak mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu.

Pasal 50

  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang tidak melaksanakan siarannya sesuai dengan klasifikasi acara siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

  2. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

Pasal 51

  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan dalam menyelenggarakan jasa penyiaran televisi dalam mata acara berbahasa asing tidak memberi. teks bahasa Indonesia atau secara selektif menyulihsuarakan ke dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan keperluan mata acara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

  2. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

Pasal 52

  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan dalam menayangkan acara siaran tidak mencantumkan hak siar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

  2. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Pasal 53

  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang tidak melakukan ralat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

  2. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).

Pasal 54 

Lembaga Penyiaran Berlangganan yang tidak menyimpan bahan atau materi siaran paling sedikit untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah disiarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Pasal 55

  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang menyiarkan siaran Iklan niaga pada mata acara siaran untuk anak-anak tidak mengikuti standar siaran untuk anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

  2. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara siaran Iklan niaga yang bermasalah sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).

Pasal 56

Lembaga Penyiaran Berlangganan yang menyelenggarakan siaran Iklan rokok di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 57

  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang tidak menyediakan waktu untuk siaran Iklan layanan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

  2. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah mendapat teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 58 

  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang materi siaran iklannya tidak menggunakan sumber daya dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

  2. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 59 

  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang tidak menggantikan siaran Iklan asing dalam program-program yang disalurkan dari luar negeri dengan siaran Iklan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

  2. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6).

Bagian Kedua

Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif

Pasal 60 

  1. Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 54 dilakukan oleh Menteri.

  2. Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59 dilakukan oleh KPI.

  3. Jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama dan kedua masing-masing 7 (tujuh) hari kalender.

Pasal 61

  1. Dalam hal Lembaga Penyiaran Berlangganan tidak melaksanakan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah denda administratif dijatuhkan, maka sanksi ditingkatkan menjadi pembekuan kegiatan siaran sampai dipenuhinya kewajiban membayar denda administratif.

  2. Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan langsung ke kas negara.

Pasal 62

  1. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang dikenai sanksi administratif dapat mengajukan keberatan.

  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan terhadap penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan terhadap penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) diatur dengan Peraturan KPI.

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 63

Semua ketentuan peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Lembaga Penyiaran Berlangganan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 64

  1. Apabila sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini kepemilikan modal asing atas saham Lembaga Penyiaran Berlangganan telah melebihi 20% (dua puluh perseratus) dari seluruh modal, kelebihan kepemilikan saham modal asing wajib dikembalikan ke pagu kepemilikan modal asing.

  2. Kelebihan kepemilikan modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dialihkan kepada warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah ini.

  3. Dalam hal jumlah 20% (dua puluh perseratus) kepemilikan saham atas modal asing pada Lembaga Penyiaran Berlangganan dimiliki oleh 1 (satu) pemodal asing, pemodal asing yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada pemodal asing lain atau mengalihkan seluruh sahamnya kepada warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia paling lambat tanggal 28 Desember 2006.

Pasal 65

Lembaga Penyiaran Berlangganan yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah memiliki Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio, dan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi, dan perusahaan media cetak dalam wilayah yang sama wajib melepaskan salah satu kepemilikannya paling lambat pada tanggal 28 Desember 2006.

BAB X

KETENTUAN LAINLAIN

Pasal 66

  1. Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Berlangganan oleh satu orang atau satu badan hukum, yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah memiliki Lembaga Penyiaran Berlangganan lebih dari satu, atau Lembaga Penyiaran Berlangganan dan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio, atau Lembaga Penyiaran Berlangganan dan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi atau Lembaga Penyiaran Berlangganan dan media cetak, harus melaporkan kepemilikannya kepada Mentari.

  2. Lembaga Penyiaran berlangganan yang telah memiliki izin penyelenggaraan jasa televisi berbayar dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau izin penyelenggaraan siaran televisi berlangganan dari Departemen Penerangan sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini diakui keberadaannya dan harus melaporkan secara tertulis tentang keberadaannya kepada Menteri untuk menyesuaikan izinnya menjadi izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

  3. Evaluasi dengar pendapat yang telah dilakukan oleh KPI atau KPID di daerah sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 67

Setiap Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.

Pasal 68

Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 16 November 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggai 16 November 2005

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 129

PENJELASAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 52 TAHUN 2005

TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN

I UMUM

Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah melahirkan masyarakat informasi yang makin besar tuntutannya akan hak untuk mengetahui dan hak untuk memperoleh informasi. Informasi telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat dan telah menjadi komoditas penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi tersebut telah membawa implikasi terhadap dunia penyiaran, termasuk penyiaran di Indonesia. Penyiaran sebagai penyalur informasi dan pembentuk pendapat umum, perannya makin sangat strategis, terutama dalam perkembangkan demokrasi di negara kita. Penyiaran telah menjadi salah satu sarana berkomunikasi bagi masyarakat, lembaga penyiaran, dunia bisnis, dan pemerintah.

Dengan diundangkan dan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pada tanggal 28 Desember 2002 dunia penyiaran kita mengalami perubahan yang berarti. Pertumbuhan penyiaran berlangganan radio dan televisi baik di kota maupun di daerah akan meningkat. Hal itu dimungkinkan dengan diizinkannya penyelenggaraan penyiaran berlangganan melalui satelit, kabel, dan terestrial, sehingga terbuka peluang bagi masyarakat untuk berusaha di bidang penyiaran. Hal ini telah diwadahi oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dalam Bab III Bagian Ketujuh dengan judul Lembaga Penyiaran Berlangganan.

Lembaga Penyiaran Berlangganan merupakan lembaga penyiaran yang bersifat komersial, berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan. Lembaga Penyiaran Berlangganan didirikan dengan modal awal yang seluruhnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.

Ketentuan mengenai Lembaga Penyiaran Berlangganan diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pada Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan pasal-pasal lain yang terkait. Bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur Lembaga Penyiaran berlangganan sesuai dengan amanat. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 adalah Peraturan Pemerintah. Untuk itu, sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 005/PUU-1/2003 tanggal 28 Juli 2004 maka Peraturan Pemerintah ini disusun oleh Pemerintah yang dikoordinasikan oleh Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika termasuk di dalamnya pengaturan di bidang penyiaran dan spektrum frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan penyiaran radio dan televisi, dengan materi yang akan disusun yang berkaitan dengan Lembaga Penyiaran Berlangganan, yaitu mengenai ketentuan umum, pendirian dan perizinan, penyelenggaraan penyiaran, permodalan, pembatasan kepemilikan silang, rencana dasar teknik dan persyaratan teknis perangkat penyiaran, dan sanksi administratif, serta ketentuan peralihan yang mengatur mengenai Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

II PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Ayat 1

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan terestrial adalah penyelenggaraan penyiaran, antara lain multipoint multichannel distribution system (MMDS), local point multichannel distribution system (LMDS), dan siaran terestrial yang diacak.

Ayat 2

Cukup jelas.

Ayat 3

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat 1

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Bidang usahanya harus dicantumkan secara tegas dalam akta pendirian tentang jasa penyiaran berlangganan.

Huruf d

Cukup jelas.

Ayat 2

Cukup jelas.

Pasal 4

Ayat 1

Cukup jelas.

Ayat 2

Cukup jelas.

Ayat 3

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Angka 1

Yang dimaksud dengan uraian tentang format saluran adalah penjelasan dari jenis siaran yang didistribusikan di setiap saluran.

Angka 2

Cukup jelas.

Angka 3

Cukup jelas.

Huruf c

Angka 1

Cukup jelas.

Angka 2

Agar tidak mengakibatkan terjadinya interferensi maka dihindari usulan penempatan lokasi stasiun pemancar khusus untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial yang antara lain berdekatan dengan bandar udara, fasilitas intelejen, dan kedutaan besar negara sahabat.

Angka 3

Spesifikasi teknik adalah penggambaran kemampuan dari peralatan yang digunakan baik peralatan pengontrol utama (master control), distribusi maupun peralatan transmisi.

Diagram blok adalah gambar yang menunjukkan hubungan antara satu peralatan dengan peralatan lain yang membentuk satu sistem.

Angka 4

Yang dimaksud dengan Kontur diagram adalah gambar jangkauan wilayah berdasarkan kontur permukaan tanah.

Pasal 5

Ayat 1

Cukup jelas.

Ayat 2

Menteri dalam melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan data teknik penyiaran dapat dibantu oleh Pemerintah Daerah dan unsur Pemerintah Pusat di daerah yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang frekuensi radio.

Ayat 3

Cukup jelas.

Ayat 4

Cukup jelas.

Ayat 5

Cukup jelas.

Ayat 6

Alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio diperuntukkan bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial.

Ayat 7

Cukup jelas.

Ayat 8

Cukup jelas.

Ayat 9

Cukup jelas.

Ayat 10

Yang dimaksud dengan keputusan persetujuan izin penyelenggaraan penyiaran adalah izin prinsip untuk melakukan uji coba siaran.

Ayat 11

Cukup jelas.

Ayat 12

Cukup jelas.

Pasal 6

Yang dimaksud melebihi saluran yang tersedia dalam rencana induk tentang frekuensi radio adalah bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui teresterial.

Pasal 7

Ayat 1

Dalam hal Lembaga Penyiaran Berlangganan menyelenggarakan siaran televisi dan radio berlangganan dalam satu paket program maka wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 1 (satu) tahun.

Ayat 2

Pengurusan proses penetapan frekuensi hanya berlaku untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial.

Ayat 3

Cukup jelas.

Ayat 4

Cukup jelas.

Ayat 5

Cukup jelas.

Ayat 6

Cukup jelas.

Ayat 7

Cukup jelas.

Ayat 8

Cukup jelas.

Ayat 9

Cukup jelas.

Ayat 10

Cukup jelas.

Ayat 11

Cukup jelas.

Pasal 8

Ayat 1

Bila Lembaga Penyiaran Berlangganan jasa penyiaran televisi dan radio dalam satu paket maka izinnya berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.

Ayat 2

Cukup jelas.

Ayat 3

Huruf a

Ketentuan ini berlaku untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial dalam hal melanggar penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran, dan tidak memenuhi kewajiban membayar biaya hak penggunaan frekuensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan untuk penyiaran berlangganan melalui kabel dalam hal melanggar wilayah jangkauan siaran.

Huruf b

Yang dimaksud dengan tanpa pemberitahuan adalah lembaga penyiaran tersebut tidak melaporkan secara tertulis kepada KPI.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Ayat 4

Cukup jelas.

Ayat 5

Cukup jelas.

Pasal 9

Ayat 1

Cukup jelas.

Ayat 2

Bila penyelenggara penyiaran berlangganan radio dan televisi dalam satu paket maka perpanjangan izinnya berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.

Ayat 3

Cukup jelas.

Ayat 4

Cukup jelas.

Ayat 5

Menteri dalam melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan data teknik penyiaran dapat dibantu oleh Pemerintah Daerah dan unsur Pemerintah Pusat di daerah yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang frekuensi radio.

Ayat 6

Cukup jelas.

Ayat 7

Cukup jelas.

Ayat 8

Cukup jelas.

Ayat 9

Cukup jelas.

Ayat 10

Cukup jelas.

Ayat 11

Cukup jelas.

Ayat 12

Cukup jelas.

Ayat 13

Cukup jelas.

Pasal 10

Ayat 1

Biaya izin penyelenggaraan penyiaran terdiri dari biaya izin prinsip penyelenggaraan penyiaran untuk melakukan uji coba siaran, dan biaya izin tetap penyelenggaraan penyiaran.

Pembayaran biaya izin penyelenggaraan penyiaran dan biaya hak penggunaan frekuensi (Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial) serta perpanjangannya merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan harus disetorkan ke kas negara. Pemohon dapat menerima surat izin tetap penyelenggaraan penyiaran atau perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran setelah menunjukkan bukti pembayaran izin tersebut.

Ayat 2

Cukup jelas.

Pasal 11

Ayat 1

Yang dimaksud dengan terlebih dahulu dilaporkan kepada Menteri adalah untuk dilakukan evaluasi atas usulan perubahan nama, domisili, susunan pengurus, dan anggaran dasar Lembaga Penyiaran Berlangganan tersebut sebelum mendapat pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Ayat 2

Persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya persetujuan untuk perubahan anggaran dasar perseroan terbatas (PT) dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang hukum.

Ayat 3

Perubahan lokasi pemancar hanya berlaku bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial.

Ayat 4

Perubahan frekuensi hanya berlaku bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial.

Ayat 5

Cukup jelas.

Ayat 6

Cukup jelas.

Ayat 7

Cukup jelas.

Pasal 12

Huruf a

Izin diberikan pada saat pengajuan permohonan pendirian maupun pada setiap penambahan program siaran dalam setiap saluran dengan memperhatikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Apabila 10% (sepuluh perseratus) dari kapasitas merupakan angka pecahan, angka dibulatkan ke atas.

Contohnya, 10% (sepuluh perseratus) untuk kapasitas 24 (dua puluh empat) saluran berarti harus disediakan 3 (tiga) saluran siaran produksi dalam negeri.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Kerja sama dapat berupa kerja sama teknis atau kerja sama lainnya.

Pasal 16

Apabila dalam suatu wilayah layanan siaran berlangganan telah tersedia sistem dan jaringan, penyelenggara Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib memenuhi permintaan pelanggan baru.

Pasal 17

Instalasi perangkat penerima siaran dan perangkat terminal dilaksanakan oleh instalatur yang memenuhi syarat, dimaksudkan untuk melindungi konsumen agar memperoleh kualitas penerimaan siaran yang baik.

Pasal 18

Ayat 1

Cukup jelas.

Ayat 2

Cukup jelas.

Ayat 3

Yang dimaksud golongan tertentu mencakup suku, agama, ras, dan antar golongan politik, ekonomi, kelompok yang bertikai.

Ayat 4

Cukup jelas.

Ayat 5

Cukup jelas.

Ayat 6

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Yang dimaksud dengan secara selektif disulihsuarakan adalah sulih suara hanya diperuntukkan untuk program anak-anak dan ilmu pengetahuan.

Ketentuan ini diutamakan bagi mata acara siaran dalam bentuk rekaman.

Yang dimaksud dengan khusus Lembaga Penyiaran Berlangganan jasa penyiaran televisi harus diberi teks bahasa Indonesia hanya untuk program film.

Pasal 21

Kewajiban ini dimaksudkan untuk melindungi hak kekayaan intelektual dari pemiliknya.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Ayat 1

Penyimpanan materi siaran dimaksudkan untuk menjaga kemungkinan terjadinya tuntutan atau keberatan dari pihak yang merasa dirugikan yang disebabkan oleh penyiaran mata acara tertentu.

Bahan atau materi siaran yang wajib disimpan adalah bahan atau materi siaran untuk jenis acara siaran berita atau siaran kata.

Ayat 2

Cukup jelas.

Ayat 3

Cukup jelas.

Pasal 24

Ayat 1

Cukup jelas.

Ayat 2

Cukup jelas.

Ayat 3

Ketentuan mengenai siaran iklan tidak diberlakukan bagi siaran langsung dari luar negeri, seperti iklan rokok pada siaran langsung sepak bola dari luar negeri.

Ayat 4

Yang dimaksud dengan harga khusus adalah harga dalam bentuk potongan harga maksimal atau cuma-cuma yang mencerminkan kewajiban dari lembaga penyiaran dimaksud, yang memanfaatkan ranah publik dalam penyelenggaraan penyiarannya.

Yang dimaksud dalam waktu yang tersebar adalah penayangannya dilakukan dalam kurun waktu antara pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat sehingga penayangannya tidak tertumpuk pada jam yang sama.

Ayat 5

Yang dimaksud dengan sumber daya dalam negeri adalah, pemeran dan latar belakang produk iklan, bersumber dari dalam negeri.

Ayat 6

Cukup jelas.

Pasal 25

Ayat 1

Yang dimaksud dengan jasa tambahan penyiaran adalah jasa layanan berupa komunikasi data, multimedia, ataupun telekomunikasi lainnya di luar jasa layanan utama yang dapat diterima dengan atau tanpa perangkat tambahan pada perangkat penerima siaran radio, televisi, atau perangkat penerima lainnya.

Ayat 2

Cukup jelas.

Ayat 3

Cukup jelas.

Pasal 26

Besar iuran berlangganan ditetapkan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan masing-masing sesuai kontrak kerjanya dengan pelanggan.

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Ayat 1

Cukup jelas.

Ayat 2

Penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari modal asing adalah peningkatan modal yang disetor oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing, termasuk perubahan kepemilikan warga negara asing dan/atau badan hukum asing.

Penambahan modal asing dapat dilaksanakan setelah masa uji coba siaran berakhir dan memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran, yaitu paling cepat 6 (enam) bulan untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan jasa penyiaran radio dan 1 (satu) tahun untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan jasa penyiaran televisi.

Ayat 3

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari pengendalian secara langsung maupun tidak langsung oleh pemegang saham asing pada Lembaga Penyiaran Berlangganan di atas 20% (dua puluh perseratus).

Ayat 4

Cukup jelas.

Ayat 5

Cukup jelas.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

Ayat 1

Ketentuan ini dimaksudkan dalam rangka pengawasan kepemilikan saham Lembaga Penyiaran Berlangganan oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing.

Ayat 2

Cukup jelas.

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

Media cetak yang dimaksud adalah surat kabar harian. Kepemilikan silang yang dimaksud adalah kepemilikan saham.

Pasal 36

Ayat 1

Rencana dasar teknik penyiaran adalah pedoman bagi penyelenggaraan penyiaran agar masyarakat memperoleh kualitas layanan siaran yang layak, mempermudah operasional antarlembaga penyiaran, mendorong penggelaran infrastruktur penyiaran yang layak (reasonable), ekonomis, serta tidak membahayakan keselamatan dan keamanan.

Ayat 2

Cukup jelas.

Ayat 3

Institusi terkait adalah instansi pemerintah maupun instansi non pemerintah yang bertanggung jawab dan terkait di bidang penyiaran.

Pasal 37

Ayat 1

Ketentuan teknis yang tertuang dalam rencana induk frekuensi radio berlaku bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui teresterial.

Ayat 2

Cukup jelas.

Pasal 38

Ayat 1

Penerapan standar nasional dan persyaratan teknis perangkat transmisi bertujuan untuk:

a. mencegah saling mengganggu antara alat dan perangkat penyiaran;

b. melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian akibat pemakaian alat dan perangkat penyiaran yang tidak sesuai dengan standar nasional dan persyaratan teknis perangkat transmisi;

c. mendorong industri, inovasi, dan rekayasa. teknologi penyiaran secara nasional.

Ayat 2

Cukup jelas.

Ayat 3

Cukup jelas.

Ayat 4

Cukup jelas.

Pasal 39

Cukup jelas.

Pasal 40

Cukup jelas.

Pasal 41

Cukup jelas.

Pasal 42

Cukup jelas.

Pasal 43

Cukup jelas.

Pasal 44

Cukup jelas.

Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

Cukup jelas.

Pasal 47

Cukup jelas.

Pasal 48

Cukup jelas.

Pasal 49

Tahap tertentu yang dimaksud antara lain meliputi klarifikasi dan evaluasi yang dilakukan oleh KPI.

Pasal 50

Cukup jelas.

Pasal 51

Cukup jelas.

Pasal 52

Cukup jelas.

Pasal 53

Cukup jelas.

Pasal 54

Cukup jelas.

Pasal 55

Cukup jelas.

Pasal 56

Cukup jelas.

Pasal 57

Cukup jelas.

Pasal 58

Cukup jelas.

Pasal 59

Cukup jelas.

Pasal 60

Cukup jelas.

Pasal 61

Cukup jelas.

Pasal 62

Cukup jelas.

Pasal 63

Cukup jelas.

Pasal 64

Cukup jelas.

Pasal 65

Cukup jelas.

Pasal 66

Ayat 1

Pelaporan tersebut dimaksudkan untuk data administrasi.

Ayat 2

Cukup jelas.

Ayat 3

Cukup jelas.

Pasal 67

Cukup jelas.

Pasal 68

Cukup jelas.


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan

In English
Regulation of The Government of The Republic of Indonesia Number 52 of 2005
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia
Nomor Peraturan 52
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PP
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 16-11-2005  /  16-11-2005
Sumber LN 2005 (129): 41 hlm
Subjek
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi
Bidang Hukum -
Lampiran

Terjemahan