Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35 Tahun 2014 tentang Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat

menimbang

  1. bahwa untuk meningkatkan kelancaran arus informasi dan mengatasi kesenjangan informasi antar instansi pemerintah dan lembaga, perlu dilakukan koordinasi dan kerja sama antar unit kerja bidang hubungan masyarakat;

  2. bahwa dalam pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat perlu dikembangkan dan diberdayakan tugas dan fungsinya untuk menjalankan peran koordinasi, integrasi, sinergi dan sinkronisasi antar unit kerja bidang hubungan masyarakat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG BADAN KOORDINASI HUBUNGAN MASYARAKAT.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Bakohumas adalah lembaga nonstruktural yang merupakan forum koordinasi dan kerja sama antar unit kerja bidang humas kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga pemerintah setingkat kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga penyiaran publik, lembaga negara nonstruktural, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota, perguruan tinggi negeri, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.

  2. Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Humas adalah usaha yang sengaja dilakukan dan direncanakan secara berkesinambungan dalam rangka menciptakan dan memelihara niat baik dan saling pengertian antara institusi dengan publiknya.

  3. Hubungan Masyarakat di Unit Kerja Bidang Humas adalah lembaga humas dan/atau praktisi humas yang melakukan fungsi manajemen dalam bidang informasi dan komunikasi yang persuasif, efektif, dan efisien, untuk menciptakan hubungan yang harmonis dengan publiknya melalui berbagai sarana kehumasan dalam rangka menciptakan citra dan reputasi yang positif instansi pemerintah dan lembaga.

  4. Unit Kerja Humas adalah unit organisasi dalam instansi pemerintah dan lembaga yang melakukan fungsi manajemen bidang informasi dan komunikasi kepada publiknya.

  5. Pejabat Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Pejabat Fungsional Pranata Humas adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.

  6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi kelembagaan Bakohumas, tugas dan fungsi, kesekretariatan, administrasi, dan pemberdayaan sumber daya manusia profesi Humas.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:

  1. meningkatkan kerja sama layanan informasi dan mengembangkan profesi Humas; dan

  2. prinsip kerja dalam pencapaian tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan pada prinsip kesetaraan sebagai realisasi koordinasi dan kerja sama dalam pelancaran arus informasi kebijakan publik.

Pasal 4

  1. Bakohumas berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.

  2. Bakohumas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 5

Bakohumas mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, integrasi, sinergitas, dan sinkronisasi sumber daya antar anggota.

Pasal 6

Bakohumas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, menyelenggarakan fungsi:

  1. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Humas sesuai kebutuhan masyarakat;

  2. pengelolaan informasi yang meliputi pengumpulan data, pengolahan data, dan penyebaran informasi strategis baik sektoral maupun lintas sektoral antar pemerintah dengan pemangku kepentingan dan/atau sebaliknya;

  3. pencitraan positif dan penguatan legitimasi masyarakat; dan d. pelaksanaan evaluasi kegiatan Humas.

Pasal 7

Bakohumas dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf b, dan huruf c berkoordinasi dengan institusi terkait lainnya.

Pasal 8

Untuk kelancaran pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, anggota Bakohumas:

  1. yang merupakan instansi pemerintah harus memberdayakan Pejabat Fungsional Pranata Humas; dan

  2. yang bukan merupakan instansi pemerintah memberdayakan profesi Humas yang berlaku di institusi masing-masing.

Pasal 9

Dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Humas, bagi profesi Humas:

  1. Pejabat Fungsional Pranata Humas diperlukan sertifikasi kompetensi yang merujuk pada:

    1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kreditnya;

    2. Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) Sektor Komunikasi dan Informatika Bidang Humas; dan

    3. ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

  2. yang bukan merupakan Pejabat Fungsional Pranata Humas diperlukan sertifikasi kompetensi yang merujuk pada Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) Sektor Komunikasi dan Informatika Bidang Humas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 10

  1. Susunan Pengurus Bakohumas terdiri atas:

    1. Pembina;

    2. Ketua Umum;

    3. Ketua Pelaksana;

    4. Wakil Ketua Pelaksana;

    5. Ketua dan Wakil Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diseminasi Informasi, Hubungan Antar Lembaga dan Advokasi;

    6. Sekretaris;

    7. Wakil Sekretaris;

    8. Bendahara;

    9. Wakil Bendahara; dan

    10. Anggota bidang Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diseminasi Informasi, Hubungan Antar Lembaga dan Advokasi.

  2. Pengurus Bakohumas dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota Bakohumas dan ditetapkan oleh Menteri.

  3. Ketua Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b secara ex-officio dijabat oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.

  4. Ketua Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menunjuk beberapa orang anggota dan dibantu oleh tenaga ahli/pakar untuk melaksanakan tugas sesuai kebutuhan organisasi.

  5. Masa tugas pengurus Bakohumas selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali setelah melalui rapat anggota Bakohumas.

Pasal 11

  1. Sekretariat Bakohumas terdiri atas:

    1. Kepala Sekretariat; dan

    2. Staf pelaksana.

  2. Kepala Sekretariat dan Staf pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Pelaksana.

  3. Sekretariat Bakohumas berkedudukan di Direktorat Kemitraan Komunikasi, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 12

  1. Anggaran Bakohumas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bersumber dari:

    1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;

    2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing anggota Bakohumas.

  2. Dalam rangka melaksanakan kegiatan sekretariat Bakohumas dapat memanfaatkan dan mengembangkan sarana dan prasarana.

Pasal 13

Ketentuan mengenai pedoman tata kerja Bakohumas diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 14

  1. Untuk kelancaraan arus informasi kebijakan publik dan penyelenggaraan koordinasi di daerah, pemerintah daerah membentuk Bakohumas provinsi dan Bakohumas kabupaten/kota.

  2. Bakohumas Provinsi ditetapkan oleh Gubernur.

  3. Bakohumas Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

  4. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bakohumas provinsi dan Bakohumas kabupaten/kota berkoordinasi dengan Bakohumas dan/atau sebaliknya.

Pasal 15

Pada saat peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 100/KEP/M.KOMINFO/11/2005 tentang Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 35 TAHUN 2014
TENTANG
BADAN KOORDINASI HUBUNGAN MASYARAKAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa untuk meningkatkan kelancaran arus informasi dan mengatasi kesenjangan informasi antar instansi pemerintah dan lembaga, perlu dilakukan koordinasi dan kerja sama antar unit kerja bidang hubungan masyarakat;

  2. bahwa dalam pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat perlu dikembangkan dan diberdayakan tugas dan fungsinya untuk menjalankan peran koordinasi, integrasi, sinergi dan sinkronisasi antar unit kerja bidang hubungan masyarakat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG BADAN KOORDINASI HUBUNGAN MASYARAKAT.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Bakohumas adalah lembaga nonstruktural yang merupakan forum koordinasi dan kerja sama antar unit kerja bidang humas kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga pemerintah setingkat kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga penyiaran publik, lembaga negara nonstruktural, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota, perguruan tinggi negeri, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.

  2. Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Humas adalah usaha yang sengaja dilakukan dan direncanakan secara berkesinambungan dalam rangka menciptakan dan memelihara niat baik dan saling pengertian antara institusi dengan publiknya.

  3. Hubungan Masyarakat di Unit Kerja Bidang Humas adalah lembaga humas dan/atau praktisi humas yang melakukan fungsi manajemen dalam bidang informasi dan komunikasi yang persuasif, efektif, dan efisien, untuk menciptakan hubungan yang harmonis dengan publiknya melalui berbagai sarana kehumasan dalam rangka menciptakan citra dan reputasi yang positif instansi pemerintah dan lembaga.

  4. Unit Kerja Humas adalah unit organisasi dalam instansi pemerintah dan lembaga yang melakukan fungsi manajemen bidang informasi dan komunikasi kepada publiknya.

  5. Pejabat Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Pejabat Fungsional Pranata Humas adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.

  6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

BAB II

RUANG LINGKUP DAN TUJUAN

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi kelembagaan Bakohumas, tugas dan fungsi, kesekretariatan, administrasi, dan pemberdayaan sumber daya manusia profesi Humas.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:

  1. meningkatkan kerja sama layanan informasi dan mengembangkan profesi Humas; dan

  2. prinsip kerja dalam pencapaian tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan pada prinsip kesetaraan sebagai realisasi koordinasi dan kerja sama dalam pelancaran arus informasi kebijakan publik.

BAB III

KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 4

  1. Bakohumas berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.

  2. Bakohumas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 5

Bakohumas mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, integrasi, sinergitas, dan sinkronisasi sumber daya antar anggota.

Pasal 6

Bakohumas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, menyelenggarakan fungsi:

  1. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Humas sesuai kebutuhan masyarakat;

  2. pengelolaan informasi yang meliputi pengumpulan data, pengolahan data, dan penyebaran informasi strategis baik sektoral maupun lintas sektoral antar pemerintah dengan pemangku kepentingan dan/atau sebaliknya;

  3. pencitraan positif dan penguatan legitimasi masyarakat; dan d. pelaksanaan evaluasi kegiatan Humas.

Pasal 7

Bakohumas dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf b, dan huruf c berkoordinasi dengan institusi terkait lainnya.

Pasal 8

Untuk kelancaran pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, anggota Bakohumas:

  1. yang merupakan instansi pemerintah harus memberdayakan Pejabat Fungsional Pranata Humas; dan

  2. yang bukan merupakan instansi pemerintah memberdayakan profesi Humas yang berlaku di institusi masing-masing.

Pasal 9

Dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Humas, bagi profesi Humas:

  1. Pejabat Fungsional Pranata Humas diperlukan sertifikasi kompetensi yang merujuk pada:

    1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kreditnya;

    2. Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) Sektor Komunikasi dan Informatika Bidang Humas; dan

    3. ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

  2. yang bukan merupakan Pejabat Fungsional Pranata Humas diperlukan sertifikasi kompetensi yang merujuk pada Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) Sektor Komunikasi dan Informatika Bidang Humas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

BAB IV

PENGURUS DAN SEKRETARIAT

Bagian Kesatu

Pengurus

Pasal 10

  1. Susunan Pengurus Bakohumas terdiri atas:

    1. Pembina;

    2. Ketua Umum;

    3. Ketua Pelaksana;

    4. Wakil Ketua Pelaksana;

    5. Ketua dan Wakil Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diseminasi Informasi, Hubungan Antar Lembaga dan Advokasi;

    6. Sekretaris;

    7. Wakil Sekretaris;

    8. Bendahara;

    9. Wakil Bendahara; dan

    10. Anggota bidang Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diseminasi Informasi, Hubungan Antar Lembaga dan Advokasi.

  2. Pengurus Bakohumas dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota Bakohumas dan ditetapkan oleh Menteri.

  3. Ketua Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b secara ex-officio dijabat oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.

  4. Ketua Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menunjuk beberapa orang anggota dan dibantu oleh tenaga ahli/pakar untuk melaksanakan tugas sesuai kebutuhan organisasi.

  5. Masa tugas pengurus Bakohumas selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali setelah melalui rapat anggota Bakohumas.

Bagian Kedua

Sekretariat

Pasal 11

  1. Sekretariat Bakohumas terdiri atas:

    1. Kepala Sekretariat; dan

    2. Staf pelaksana.

  2. Kepala Sekretariat dan Staf pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Pelaksana.

  3. Sekretariat Bakohumas berkedudukan di Direktorat Kemitraan Komunikasi, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

BAB V

PEMBIAYAAN DAN PERLENGKAPAN

Pasal 12

  1. Anggaran Bakohumas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bersumber dari:

    1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;

    2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing anggota Bakohumas.

  2. Dalam rangka melaksanakan kegiatan sekretariat Bakohumas dapat memanfaatkan dan mengembangkan sarana dan prasarana.

Pasal 13

Ketentuan mengenai pedoman tata kerja Bakohumas diatur dengan peraturan Menteri.

BAB VI

BAKOHUMAS PROVINSI DAN KABUPATENKOTA

Pasal 14

  1. Untuk kelancaraan arus informasi kebijakan publik dan penyelenggaraan koordinasi di daerah, pemerintah daerah membentuk Bakohumas provinsi dan Bakohumas kabupaten/kota.

  2. Bakohumas Provinsi ditetapkan oleh Gubernur.

  3. Bakohumas Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

  4. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bakohumas provinsi dan Bakohumas kabupaten/kota berkoordinasi dengan Bakohumas dan/atau sebaliknya.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15

Pada saat peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 100/KEP/M.KOMINFO/11/2005 tentang Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2014

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

TIFATUL SEMBIRING

 



Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35 Tahun 2014 tentang Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 35
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 26-09-2014  /  26-09-2014
Sumber

BN (1404) : 6 hlm

Subjek HUBUNGAN MASYARAKAT – BADAN KOORDINASI
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran