bahwa sehubungan dengan telah terjadi krisis keuangan secara global yang mempengaruhi stabilitas sistem keuangan nasional termasuk perbankan, diperlukan upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan;
bahwa dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan belum mengatur bahwa ancaman krisis yang berakibat merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan stabilitas keuangan sebagai salah satu kriteria untuk merubah nilai simpanan yang dijamin;
bahwa krisis keuangan secara global yang mempengaruhi stabilitas sistem keuangan nasional termasuk perbankan yang dapat berakibat merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan telah menunjukkan suatu keadaan kegentingan yang memaksa, sehingga Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan;
bahwa penambahan kriteria ancaman krisis yang berakibat merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan stabilitas keuangan untuk merubah nilai simpanan yang dijamin dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, merupakan langkah tepat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan menjadi Undang Undang;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
Undang Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
UNDANG UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN MENJADI UNDANG UNDANG.
Cukup jelas
Cukup jelas
UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 2009
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
menimbang
bahwa sehubungan dengan telah terjadi krisis keuangan secara global yang mempengaruhi stabilitas sistem keuangan nasional termasuk perbankan, diperlukan upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan;
bahwa dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan belum mengatur bahwa ancaman krisis yang berakibat merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan stabilitas keuangan sebagai salah satu kriteria untuk merubah nilai simpanan yang dijamin;
bahwa krisis keuangan secara global yang mempengaruhi stabilitas sistem keuangan nasional termasuk perbankan yang dapat berakibat merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan telah menunjukkan suatu keadaan kegentingan yang memaksa, sehingga Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan;
bahwa penambahan kriteria ancaman krisis yang berakibat merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan stabilitas keuangan untuk merubah nilai simpanan yang dijamin dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, merupakan langkah tepat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan menjadi Undang Undang;
mengingat
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
Undang Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
UNDANG UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN MENJADI UNDANG UNDANG.
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4902) ditetapkan menjadi Undang Undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang Undang ini.
Pasal 2
Undang Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 8
PENJELASAN ATAS UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2009
TENTANG UNDANG UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2008
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN MENJADI UNDANG UNDANG
I UMUM
Kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional merupakan salah satu kunci untuk memelihara stabilitas perbankan. Kepercayaan ini dapat diperoleh dengan adanya kepastian hukum dalam pengaturan dan pengawasan bank serta penjaminan simpanan nasabah bank untuk meningkatkan kelangsungan usaha bank secara sehat.
Kelangsungan usaha bank secara sehat dapat menjamin keamanan simpanan para nasabahnya serta meningkatkan peran bank sebagai penyedia dana pembangunan dan pelayan jasa perbankan.
Penjaminan simpanan nasabah bank yang selama ini dilakukan melalui program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan telah secara nyata dapat memelihara kepercayaan masyarakat pada industri perbankan pasca krisis 1998. Namun, dengan adanya krisis keuangan global saat ini perlu dilakukan antisipasi agar tidak terjadi penarikan dana perbankan secara besar besaran akibat menurunnya kepercayaan masyarakat atas jaminan keamanan uang yang disimpannya.
Salah satu upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas jaminan keamanan uang yang disimpannya adalah dengan menambahkan ancaman krisis yang berakibat merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan stabilitas keuangan sebagai salah satu kriteria untuk merubah nilai simpanan yang dijamin sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan oleh Presiden berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak dan hal ihwal kegentingan yang memaksa merupakan langkah tepat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dalam menghadapi ancaman krisis keuangan global, sehingga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan perlu mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk ditetapkan menjadi Undang Undang sesuai dengan Pasal 22 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
II PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | |
Judul | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan menjadi Undang-Undang |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 7 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Undang-undang |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | UU |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 31-01-2009 / 31-01-2009 |
Sumber | - |
Subjek | |
Status Peraturan |
Berlaku
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |