Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 6 Agustus 2013, dan ditetapkan tanggal 26 Juli 2013.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang mengacu pada PERMENKOMINFO No.1/PER/M.KOMINFO/01/2009 tetap dapat melakukan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dan PERMENKOMINFO No. 1/PER/M.KOMINFO/01/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp. : 5 hlm.