Katalog

Detail
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
[ Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021,

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan Menteri yang mengatur standar kegiatan usaha dan standar produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha sektor pos, telekomunikasi, dan sistem dan transaksi elektronik dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan  1 April 2021

SEKTOR POS, TELEKOMUNIKASI, DAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK - PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO - STANDAR KEGIATAN USAHA DAN STANDAR PRODUK
PERMEN BIRO HUKUM