Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020,
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
- PERMENKOMINFO No. 08/PER/M.KOMINFO/01/2009 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No.28 Tahun 2014;
- PERMENKOMINFO No. 19 Tahun 2011;
- PERMENKOMINFO No. 29 Tahu 2012;
- Ketentuan mengenai Pita Frekunsi Radio2,3 GHZ yang diatur dalam PERMENKOMINFO No. 07/PER/M.KOMINFO/01/2009
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PITA FREKUNSI RADIO 2,3 GHz – PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUNSI RADIO
PERMEN
BIRO HUKUM