Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019,
Tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran —Jakarta, 2019.
PENYELENGGARAAN TELEVISI SIARAN DAN RADIO SIARAN – PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
PERMEN
BIRO HUKUM