Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012,
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 11 Desember 2012.
Lamp. : 2 hlm.
PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO TAMBAHAN -- PITA FREKUENSI RADIO 2,1 GHZ -- TATA CARA SELEKSI
PERMEN
BIRO HUKUM