Indonesia, Kementrian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018
Tanggal 31 Desember 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk.—Jakarta, 2018.
KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK – KEGIATAN AMATIR RADIO
PERMEN
BIRO HUKUM