Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan lnformatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 23 Mei 2018 dan diundangkan pada tanggal 5 Juni 2018.