Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 09/PER/M.KOMINFO/04/2008,
Tanggal 7 April 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Seluler.—Jakarta, 2008.
JARINGAN BERGERAK SELULER – TATA CARA PENETAPAN TARIF JASA TELEKOMUNIKASI
PERMEN
BIRO HUKUM