Indonesia. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
[
Peraturan Perundang-undangan]
Keputusan Menteri Nomor KM. 21 Tahun 2001,
Tanggal 31 Mei 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.—Jakarta, 2001.
JASA TELEKOMUNIKASI - PENYELENGGARAAN
KEPMEN
BIRO HUKUM KOMINFO