Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012,
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 17 Oktober 2012 dan ditetapkan tanggal 12 September 2012.
FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ - PROSEDUR KOORDINASI - LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL BERBASIS NETRAL TEKNOLOGI
PERMEN
BIRO HUKUM