Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016,
Tanggal 27 Januari 2016 tentang Penyampaian Informasi Kebencanaan Melalui Jaringan Bergerak Seluler.—Jakarta, 2016.
JARINGAN BERGERAK SELULER – PENYAMPAIAN INFORMASI KEBENCANAAN
PERMEN
BIRO HUKUM