Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada Januari 2013, diundangkan pada tanggal 1 Oktober 2012 dan ditetapkan tanggal 7 September 2012.
Mencabut dan menyatakan tidak belaku PERMENKOMINFO No. 13/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Dengan Mobilitas Terbatas.
Lamp. : 2 hlm.