Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada bulan Januari 2013, diundangkan pada tanggal 1 Oktober 2012 dan ditetapkan tanggal 7 September 2012.
Mencabut dan menyatakan tidak belaku PERMENKOMINFO No. 14/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Sambungan Internasional.
Lamp. : 1 hlm.