Detail
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
[Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012,
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada bulan Januari 2013, diundangkan pada tanggal 1 Oktober 2012 dan ditetapkan tanggal 7 September 2012.
Mencabut dan menyatakan tidak belaku PERMENKOMINFO No. 14/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Sambungan Internasional.
Lamp. : 1 hlm.
STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR - SAMBUNGAN INTERNASIONAL
PERMEN
BIRO HUKUM