Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 41/P/M/KOMINFO/12/2006,
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 18 Desember 2006.
Lamp. : 3 Hlm.
HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA – PENETAPAN JABATAN WAJIB LAPOR – DEPARTEMEN KOMINFO
PERMEN
TU MENTERI