Indonesia, Kementrian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 26/PER.KOMINFO/9/2006,
Tanggal 12 September 2006 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.—Jakarta, 2006.
BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO – PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK – PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF - PERUBAHAN
PERMEN
BIRO HUKUM