Indonesia, Kementrian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 09/PER/M.KOMINFO/02/2006,
Tanggal 8 Februari 2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Awal dan Tarif Perubahan Jasa Teleponi Dasar Melalui Jaringan Tetap.—Jakarta, 2006.
JASA TELEPONI DASAR MELALUI JARINGAN TETAP – TATA CARA PENETAPAN TARIF AWAL DAN TARIF PERUBAHAN
PERMEN
BIRO HUKUM