Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2007,
Tanggal 27 Desember 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER/M.KOMINFO/5/2007 Tentang Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri Untuk Produk Iklan yang Disiarkan Melalui Lembaga Penyiaran.—Jakarta, 2007.
LEMBAGA PENYIARAN – PRODUK IKLAN YANG DISIARKAN – PENGGUNAAN SUMBER DAYA DALAM NEGERI - PERUBAHAN
PERMEN
BIRO HUKUM