Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012,
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 3 Agustus 2012 dan ditetapkan tanggal 24 Juli 2012.
Lamp. : 3 hlm.
PITA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UHF - PENGGUNAAN –– TRANSISI TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL
PERMEN
BIRO HUKUM