Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2007,
Tanggal 1 Mei 2007 tentang Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri untuk Produk Iklan yang disiarkan Melalui Lembaga Penyiaran.—Jakarta, 2007.
PRODUK IKLAN YANG DISIARKAN MELALUI LEMBAGA PENYIARAN – PENGGUNAAN SUMBER DAYA DALAM NEGERI
PERMEN
BIRO HUKUM