Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan, 31 Oktober 2008.
Dengan berlakunya Peraturan ini, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.31 Tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.jo PERMENKOMINFO No. 33/PER/M.KOMINFO/10/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.