Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 11/PER/M.KOMINFO/04/2007,
Tanggal 13 April 2007 tentang Penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi.—Jakarta, 2007.
UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI – PENYEDIAAN KEWAJIBAN PELAYANAN
PERMEN
BIRO HUKUM