Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 45/PER/M.KOMINFO/10/2009
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 19 Oktober 2009.
BALAI TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PERDESAAN – ORGANISASI DAN TATA KERJA - PERUBAHAN
PERMEN
BIRO HUKUM