Katalog

Detail
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
[ Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 27/PER/M.KOMINFO/6/2009

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 15 Juni 2009.

Pengguna Pita Frekuensi 5.8 GHz eksisting tetap dapat pita frekuensi 5.8 GHz sesuai dengan Izin Stasiun Radio yang dimiliki dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam PERMENKOMINFO ini paling lambat 19 Januari 2011.

Lamp.: 2 hlm.

LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND) – PITA FREKUENSI RADIO 5.8 GHZ – PENETAPAN PITA FREKUENSI RADIO
PERMEN TU MENTERI