Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 15 Juni 2009.
Pengguna Pita Frekuensi 5.8 GHz eksisting tetap dapat pita frekuensi 5.8 GHz sesuai dengan Izin Stasiun Radio yang dimiliki dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam PERMENKOMINFO ini paling lambat 19 Januari 2011.
Lamp.: 2 hlm.