Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 27 April 2009.
Penyelenggara Jasa Titipan dan Penyelenggara Telekomunikasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan sebelum PERMENKOMINFO ini ditetapkan, dapat terus melakukan kegiatan sesuai izin yang dimiliki dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam PERMENKOMINFO ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya PERMENKOMINFO ini.