Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 10/PER/M.KOMINFO/04/2008,
Tanggal 21 April 2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh.—Jakarta, 2008.
JARINGAN TETAP SAMBUNGAN LANGSUNG JARAK JAUH - STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR
PERMEN
BIRO HUKUM