Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2008
Tanggal 21 April 2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Lokal.—Jakarta, 2008.
JARINGAN TETAP LOKAL – STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR
PERMEN
BIRO HUKUM