Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka kinerja operasi sebagaimana dimaksud dalam setiap izin penyelenggaraan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap sambungan internasional dinyatakan tidak berlaku dan wajib mengacu kepada standar kualitas pelayanan yang diatur dalam ketentuan peraturan menteri ini.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 21 April 2008.
- Lamp.: 1 Hlm.